METROBATAMCOM, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban praktik percaloan tiket kapal di area pelabuhan. Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026, Nona Pricillia Ohei, saat memberikan keterangan di lobi utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, serta jajaran Unit Reskrim Tipiter Polresta Barelang.
Menurut Nona Pricillia, peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Kejadian bermula ketika suami salah satu korban menghubungi seorang pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur–Kuala Tungkal.
Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket. Saat bertemu di lokasi, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500 ribu, namun setelah proses negosiasi disepakati sebesar Rp400 ribu.
Setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan masuk ke dalamnya. Setelah korban berada di kapal, pelaku meminta pembayaran tiket sebesar Rp400 ribu. Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MY (47), AM (43), dan RY (33). Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (15/3/2026), kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam praktiknya, MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket. Sementara AM yang merupakan karyawan BUMN diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal. Sedangkan RY berperan meloloskan penumpang tanpa tiket saat proses masuk ke kapal.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial E (23), seorang ibu rumah tangga, dan S (44), seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Polisi menyebut para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket penyeberangan saat arus mudik Lebaran. Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengatur jalur masuk penumpang agar dapat lolos dari pemeriksaan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil dari aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta. Ancaman hukuman berupa denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Nona Pricillia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga situasi keamanan selama masa arus mudik Lebaran.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi titik mobilitas masyarakat saat mudik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan praktik percaloan, pungutan liar, maupun aktivitas mencurigakan di area pelabuhan.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
Polisi juga menyediakan layanan penitipan kendaraan dan barang berharga secara gratis di kantor polisi terdekat bagi masyarakat yang hendak mudik, sebagai upaya memberikan rasa aman selama perayaan Idulfitri. (RA)














