METROBATAM.COM, BATAM – Aksi kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura meminta pertolongan kembali marak dan patut diwaspadai pengendara di Kota Batam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial KCL (41 tahun) diringkus jajaran Polresta Barelang usai nekat memeras dan membawa lari mobil milik warga di kawasan Seraya, Batuampar, Kamis (5/11/2026).
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial NS (48 tahun) tak hanya kehilangan kendaraan dan barang berharga senilai Rp292 juta, tetapi juga mengalami luka lecet akibat terdorong keluar dari kendaraannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menuturkan bahwa kejadian bermula ketika korban baru saja menyelesaikan urusan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Corner Harbourbay dan bertransaksi di ATM Bank Mandiri. Saat korban kembali ke dalam mobil, pelaku mendadak menyusup masuk ke dalam kabin.
“Pelaku berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta tolong diantarkan ke kantor polisi. Namun di tengah jalan, tepatnya di depan Perumahan Pertamina Jalan Borobudur, pelaku mendadak mengancam korban menggunakan pisau dan airsoft gun,” terang Kompol Agung saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/11/2026).
Di bawah ancaman senjata, pelaku mendesak korban mengirimkan sejumlah uang. Respons sigap korban yang berteriak meminta pertolongan justru membuat pelaku panik. Pelaku lantas mendorong korban keluar dari mobil lalu membawa kabur kendaraan Toyota Rush bernomor polisi BP 1180 CC tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif di balik aksi nekat WNA tersebut dipicu masalah finansial. Pelaku mengaku kehabisan uang untuk membeli makanan serta menanggung biaya denda overstay sebelum kembali ke negara asalnya.
Respons Cepat dan Pengembangan Senjata
Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di kawasan Jodoh setelah pelaku menabrak petugas Satlantas yang sedang bertugas. Briptu Genta, anggota Sat Samapta yang berada di lokasi pengamanan Bank BCA KCU Batam, langsung merespons teriakan warga dan berhasil membekuk pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
Pengembangan penyidikan oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang juga mengungkap fakta baru mengenai asal-usul senjata yang digunakan. Senjata angin merek Smith dan Wesson tersebut diperoleh KCL dari seorang oknum petugas keamanan apartemen di Harbourbay berinisial RHS seharga Rp1.000.000. Petugas kini telah mengamankan RHS untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu pucuk senjata angin beserta lima selongsong gotri dan tabung gas CO2, sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter, tas merek LOCAMODE, serta uang tunai Rp1.000.000.
Atas perbuatannya, KCL dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Imbauan Kewaspadaan Pengendara
Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai orang asing yang meminta tumpangan dan selalu meningkatkan kewaspadaan saat berada di area publik.
“Pastikan pintu mobil selalu dalam keadaan terkunci begitu Anda masuk ke dalam kendaraan. Kejahatan tidak hanya terjadi karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan yang terbuka,” tegas Kompol Agung. (Ilh4m)














