METROBATAM.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor KP-DJRD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Keputusan tersebut mengatur manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran.
Pengumuman ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Forum Lalu Lintas dalam rangka persiapan Angkutan Lebaran 2026 yang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan tersebut diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan operasional ini berlaku pada beberapa ruas jalan utama, antara lain:
Ruas Padang – Solok – Kiliran Jao – batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.
Ruas Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.
Selain itu, pembatasan juga diterapkan bagi angkutan barang yang menggunakan kereta gandeng serta kendaraan pengangkut minyak mentah kelapa sawit.
Namun demikian, pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) maupun bahan bakar gas (BBG), sehingga distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada sejumlah jalur tertentu.
Sistem satu arah sebelum Lebaran akan diberlakukan pada Kamis, 19 Maret 2026 hingga Jumat, 20 Maret 2026 (H-2 sampai H-1). Sementara setelah Lebaran, sistem yang sama akan diterapkan pada Minggu, 22 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026 (H+1 sampai H+3).
Mahyeldi menegaskan, apabila terjadi perubahan kondisi arus lalu lintas secara mendadak atau situasional, pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil langkah manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai diskresi petugas di lapangan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan demi terciptanya perjalanan mudik dan arus balik Lebaran yang aman, tertib, dan lancar. (Af)















