Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sejumlah media terkait aktivitas pada lahan di kawasan Dompak, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Decky Rahmawan selalu kuasa pemilik tanah mengakui menghormati semua media yang memberitakan pemberitaan yang mempertanyakan penebangan hutan mangrove di Jalan Raya Dompak
“Kami menghormati peran media sebagai pilar informasi publik. Namun demikian, kami menilai bahwa pemberitaan yang menyebutkan tidak adanya izin atas kegiatan yang kami lakukan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tegas Decky, Kamis(19/3) siang
Kata Decky, Lahan yang dimaksud merupakan milik sahnya, didukung dengan dokumen kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perlindungan dari Tindakan Sewenang-wenang
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
→ Mengatur perlindungan hak milik dan ganti rugi jika dirugikan
• Prinsip umum hukum:
o Tidak boleh ada tindakan yang merugikan pemilik sah tanpa dasar hukum
o Setiap kebijakan harus adil dan proporsional
Dasar Hukum: Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
• Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3):
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Vegetasi bakau dan mangrove yang terdapat di lokasi tersebut tumbuh secara alami, bukan hasil kegiatan yang melanggar ketentuan.
“Kami telah memenuhi aspek administratif, termasuk penerbitan retribusi dan dokumen lingkungan berupa SPPL melalui sistem resmi OSS (Online Single Submission),” ungkapnya.
Decky telah menyampaikan surat dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, narasi yang menyatakan bahwa kegiatan kami tidak memiliki izin perlu ditinjau kembali secara menyeluruh dan proporsional, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Kami juga ingin menekankan bahwa aktivitas di lahan tersebut bukan semata kepentingan pribadi, melainkan turut memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Saat ini terdapat sekitar 50 tenaga kerja supir lori operator alat berat tukang siram jalan dan nyapu jalan lokal dari Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau yang menggantungkan penghidupan dari kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kata Decky, Di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan meningkatnya kebutuhan lapangan kerja, kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara bijak, berimbang, dan kontekstual, termasuk mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi yang terdampak.
“Kami memahami pentingnya penegakan aturan. Namun kami juga berharap agar dalam implementasinya dapat dilakukan secara adil, objektif, dan tidak merugikan hak masyarakat yang telah memiliki dasar hukum yang sah, ” bebernya.
Menurutnya, sebagai pemilik lahan, dirinya hanya memanfaatkan aset secara legal dan bertanggung jawab mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau
“Untuk itu, kami membuka ruang komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada seluruh pihak, termasuk media, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kami percaya bahwa dengan dialog yang baik, solusi yang adil dan konstruktif dapat tercapai tanpa merugikan pihak manapun,” ucapnya.
(Budi)















