METROBATAM.COM, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, didampingi jajaran pejabat terkait.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.
Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pejalan kaki berinisial DSA (10) yang saat itu hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas. Saat menyeberang, korban ditabrak oleh sebuah mobil Daihatsu Rocky warna merah dengan nomor polisi BP 1349 OH yang dikemudikan oleh WZ (29), yang melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.
Setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana tabrak lari.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka berat berupa benturan di bagian kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, pengemudi tidak mengalami luka, namun kendaraan mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK, serta SIM A milik tersangka. Selain itu, keterangan dari dua orang saksi turut memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan berupa penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta terkait kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas.
Menutup keterangannya, Kompol Afiditya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang.
Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Untuk kebutuhan darurat atau pelaporan kejadian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya. (polresta.barelang)














