METROBATAM.COM, BATAM – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, pada Minggu (12/4/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat dalam mencegah dampak kerusakan lingkungan sekaligus menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.
Dalam peninjauan lapangan, Li Claudia bersama tim gabungan dari BP Batam, Ditpam, dan Polda Kepri menemukan sedikitnya empat titik yang diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin resmi.
“Seluruh aktivitas tambang pasir ilegal harus dihentikan. Kegiatan ini berbahaya, merusak lingkungan, dan jelas melanggar hukum yang berlaku,” tegas Li Claudia saat berada di lokasi.

Ia menekankan bahwa selain melanggar aturan, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Dampak negatifnya pun tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat membebani generasi mendatang.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
“Jika terbukti melanggar, para pelaku harus diproses secara pidana agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Lebih lanjut, Li Claudia menegaskan bahwa BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin dan pelibatan masyarakat.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Penindakan ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tutupnya. (**)














