METROBATAM.COM, BATAM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti untuk periode bulan Oktober 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, di Mapolresta Barelang Selasa (3/11/2026).
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Anggoro mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Oktober 2026, pihak kepolisian berhasil memproses sebanyak 9 laporan polisi (LP) dengan total 12 orang tersangka.
Kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku mencakup berbagai jenis zat narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang mengandung senyawa berbahaya etonitazene.
“Kegiatan ini adalah bukti komitmen kami dari jajaran Polresta Barelang untuk menindaklanjuti apa yang menjadi arah kebijakan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk terus melakukan pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Pemusnahan Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari total kasus yang diungkap, kepolisian melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan 6 laporan polisi yang telah mendapatkan penetapan penyitaan resmi dari kejaksaan. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
* Sabu: Lebih kurang 446 gram.
* Ekstasi: 18 butir.
* Liquid Vape: 81 piece.
Seluruh barang bukti tersebut melibatkan total 10 orang tersangka dalam proses penindakannya.
Lebih lanjut, kepolisian mengungkap bahwa penyelundupan barang haram ini melibatkan jaringan lintas daerah hingga internasional, termasuk pasokan yang masuk dari Malaysia, transit di Batam, serta rencana pengiriman antardaerah menuju Jakarta.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari memanfaatkan jasa kurir, perantara penjualan hingga menyamarkan barang bukti ke dalam peti mati yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan bandara. Sebagian tersangka dan barang bukti yang diamankan juga berasal dari luar Batam.
Sinergi dan Imbauan untuk Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan dan pengamanan jalur distribusi ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara kepolisian bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai serta pihak bandara dan pelabuhan.
Ke depan, Polresta Barelang berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Batam dan sekitarnya, untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polresta Barelang juga terus membuka layanan darurat melalui Call Center 110, agar masyarakat dapat bersama-sama berkontribusi menciptakan Kota Batam yang aman dan bersih dari bahaya narkoba. (Ilh4m)














