BATAM, METROBATAM.COM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Empat personel Polda Kepri yang tersangkut dalam perkara tersebut dipastikan menjalani proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026). Ia menyatakan, penanganan terhadap keempat personel tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri sesuai hasil pemeriksaan.
Kapolda menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing personel.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan proses penindakan, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.
Keterkaitan dengan Barang Bukti Didalami
Terkait barang bukti dalam perkara tersebut, Kapolda menyebutkan bahwa petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate.
Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan. Penentuan tanggung jawab setiap personel akan mengacu pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian Polda Kepri, terutama dalam memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tidak dapat dibenarkan.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat Diimbau Jaga Kamtibmas
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa Layanan Kepolisian 110 dapat dimanfaatkan untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan terkait persoalan kepolisian.
Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Polda Kepri berharap keterlibatan masyarakat serta penegakan aturan secara konsisten dapat mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (***)














