METROBATAM.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita uang tunai dan dana dalam rekening penampungan dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.L.i., serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia melalui program Asta Cita, serta instruksi Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Lokasi yang kami ungkap berada di salah satu kawasan perumahan mewah di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi online, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai dan dana yang tersimpan dalam rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000.
Digerebek di Perumahan Mewah
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) sedang mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs perjudian online.
Selain mengelola situs, para tersangka juga diketahui melakukan pencatatan transaksi keuangan, pemasukan, serta pengeluaran dana melalui sistem payment gateway.
Terhubung ke Filipina dan Kamboja
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama jaringan tersebut. Ia bertugas mengoperasikan website perjudian dan sistem pembayaran yang terhubung dengan perusahaan induk yang berada di Filipina.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan dibagi dengan skema 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR.
Tak hanya itu, HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari tim pemasaran (marketing), administrator situs, hingga layanan pelanggan (customer service) yang bertugas mencari dan melayani para pemain.
Sementara itu, tersangka HL dan ET berperan sebagai bagian keuangan (finance) yang mengelola transaksi, mencatat arus dana, serta menyalurkan dana operasional dan pembayaran gaji kepada para pekerja di Kamboja.
“Perusahaan induknya berada di Filipina, sedangkan operator dan pekerja yang menjalankan promosi serta operasional situs berada di Kamboja,” jelas Kapolresta Barelang.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, aktivitas perjudian online tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sejak 2024.
Polisi juga mengungkap bahwa dana lebih dari Rp1 miliar yang ditemukan dalam rekening penampungan merupakan hasil transaksi yang terkumpul hanya dalam kurun waktu sekitar tiga hari.
Omzet Capai Rp10 Miliar per Bulan
Dari hasil pendalaman penyidik, jaringan perjudian online tersebut diduga memiliki omzet mencapai Rp10 miliar per bulan.
Promosi situs dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Seluruh operator media sosial diketahui berada di Kamboja dan bertugas menjaring pemain baru dari berbagai wilayah.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa lokasi yang digerebek merupakan markas operasional kedua yang digunakan para pelaku. Sebelumnya mereka telah dua kali berpindah tempat guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Sita Perangkat dan Uang Tunai
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 16 unit telepon genggam;
- 3 unit tablet;
- 1 unit laptop;
- 2 unit CPU;
- 4 unit monitor;
- 4 token bank BCA;
- 2 paspor; dan
- uang tunai serta dana rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, operator, maupun pihak yang membantu operasional jaringan tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik perjudian online melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas perjudian online demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kota Batam,” tegasnya. (MB)














