PADANG, METROBATAM.COM – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tengah merampungkan inisiatif Peraturan Daerah (Perda) yang ditujukan untuk memberantas perilaku LGBT di Ranah Minang. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Minangkabau.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa regulasi tersebut disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap apa yang disebut sebagai “darurat perilaku menyimpang” yang dinilai dapat mempengaruhi generasi muda. Menurutnya, perkembangan konten digital dan pengaruh budaya luar menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya penguatan aturan berbasis adat dan budaya di tengah masyarakat.
Dalam rancangan aturan tersebut, sejumlah sanksi adat disiapkan bagi pelaku LGBT. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah sanksi pengusiran atau dibuang dari nagari bagi pelaku yang dianggap melanggar norma adat dan agama. Selain itu, identitas pelaku juga direncanakan akan diumumkan melalui masjid sebagai bentuk sanksi sosial agar menimbulkan efek jera di tengah masyarakat.
LKAAM menilai penerapan sanksi adat diperlukan untuk menjangkau perilaku yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif. Dengan pendekatan adat, diharapkan masyarakat Minangkabau tetap menjaga marwah budaya dan norma agama yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Fauzi Bahar menyebutkan, langkah ini bukan semata-mata hukuman, namun juga bentuk penyelamatan moral generasi muda Minangkabau agar tidak terpengaruh perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai adat dan ajaran agama.
Rencana Perda tersebut kini menjadi perhatian publik dan diperkirakan akan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia terkait penerapan sanksi sosial dan adat dalam kehidupan masyarakat modern.
(Basa)














