Bupati Karimun Apresiasi Penyelesaian Sengketa Pelindo-BUP, Dana Akan Dialokasikan untuk Pembangunan Pelabuhan

Difasilitasi Kejari Karimun, Pelindo dan BUP Karimun Sepakat Akhiri Sengketa Secara Damai

METROBATAM.COM, KARIMUN – Setelah berlangsung selama lebih dari satu dekade, sengketa piutang yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun akhirnya berhasil diselesaikan secara damai. Perselisihan yang berkaitan dengan kerja sama layanan ship-to-ship (STS) dan labuh jangkar sejak tahun 2014 itu berakhir melalui mekanisme non-litigasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Penyelesaian sengketa tersebut ditandai dengan penyerahan sisa kewajiban pembayaran dari PT Pelindo kepada BUP Karimun senilai lebih dari Rp1,9 miliar. Proses penyerahan berlangsung secara terbuka dan akuntabel, sekaligus menandai berakhirnya persoalan yang selama ini menjadi perhatian kedua belah pihak.

Kesepakatan nominal pembayaran dicapai setelah PT Pelindo dan BUP Karimun melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan riil. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan kejelasan nilai kewajiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen kedua perusahaan selama proses mediasi berlangsung. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur non-litigasi menjadi pilihan terbaik karena mampu menghadirkan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini kewajiban PT Pelindo kepada BUP Karimun sebesar lebih dari Rp1,9 miliar telah diselesaikan. Penyelesaian dilakukan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi. Yang terpenting, hubungan keperdataan antara Pelindo dan BUP kini telah selesai dan tidak lagi menyisakan persoalan hukum,” ujar Denny.

Penyelesaian sengketa tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah. Ia menyambut baik tercapainya kesepakatan damai tersebut dan menilai bahwa kepastian hukum serta hubungan yang harmonis antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, khususnya di sektor kepelabuhanan.

Menurut Bupati, dana yang diterima BUP Karimun dari penyelesaian piutang tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, terutama peningkatan fasilitas pelabuhan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Dana yang diterima melalui BUP Karimun akan digunakan sebaik-baiknya, terutama untuk mendukung peningkatan fasilitas umum dan pengembangan pelabuhan di daerah. Pada akhirnya, manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat Karimun,” kata Iskandarsyah.

Difasilitasi Kejari Karimun, Pelindo dan BUP Karimun Sepakat Akhiri Sengketa Secara Damai

Ia juga menilai sengketa yang berlangsung cukup lama tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak dalam membangun kerja sama yang lebih baik di masa mendatang. Keselarasan regulasi, ketepatan perhitungan, serta komunikasi yang intensif antarinstansi disebut menjadi faktor penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Dengan tuntasnya seluruh kewajiban pembayaran tersebut, sengketa yang telah berlangsung sejak 2014 resmi berakhir. Penyelesaian ini diharapkan menjadi titik awal bagi PT Pelindo dan BUP Karimun untuk memperkuat kolaborasi strategis dalam pengembangan sektor kepelabuhanan, termasuk mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun di masa depan. (AF)

Pos terkait