PADANG, METROBATAM.COM – Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan masyarakat. warga Sumbar harus membeli Pertamax dengan harga mencapai Rp17.000 per liter, lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia yang menjualnya sekitar Rp16.250 per liter.
Perbedaan harga tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat sebagian besar warga masih berupaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga BBM dinilai akan memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor perekonomian.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemerintah, salah satu faktor yang menyebabknyaan harga Pertamax di Sumatera Barat lebih tinggi adalah adanya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen yang diterapkan di daerah tersebut. Pajak tersebut menjadi komponen yang ikut memengaruhi harga jual BBM kepada konsumen.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka menilai, ketika harga BBM mengalami kenaikan secara nasional, warga Sumatera Barat harus menanggung beban yang lebih besar akibat adanya tarif pajak yang relatif tinggi.
“Jika memang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, apakah tidak ada alternatif lain yang lebih ringan bagi masyarakat?” menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di ruang publik maupun media sosial.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat luas. Sebab, BBM bukan hanya digunakan oleh pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam kegiatan ekonomi, transportasi, distribusi barang, hingga sektor usaha kecil.
Kenaikan harga BBM berpotensi meningkatkan biaya operasional angkutan umum, jasa transportasi, serta distribusi kebutuhan pokok. Kondisi ini pada akhirnya dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa yang harus ditanggung masyarakat.
Para pelaku usaha kecil dan menengah juga mengaku khawatir terhadap dampak lanjutan dari tingginya harga BBM. Biaya produksi dan distribusi yang meningkat dapat mengurangi keuntungan usaha, bahkan berpotensi menaikkan harga jual produk kepada konsumen.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait alasan mempertahankan tarif PBBKB sebesar 10 persen. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami dasar pertimbangan kebijakan tersebut.
Selain itu, berbagai pihak mendorong adanya kajian mendalam mengenai dampak ekonomi yang ditimbulkan. Kebijakan fiskal daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Pengamat ekonomi menilai keseimbangan antara penerimaan daerah dan daya beli masyarakat harus menjadi perhatian utama. Ketika harga kebutuhan pokok terus mengalami tekanan, kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat perlu dievaluasi secara cermat.
Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada pertanyaan mendasar yang kini ramai disuarakan warga Sumatera Barat: di mana letak kecerdikan dan keberpihakan para pemangku kebijakan jika masyarakat harus membayar harga BBM lebih mahal dibandingkan daerah lain? Sebab, setiap kenaikan harga BBM hampir selalu bermuara pada satu konsekuensi yang sama, yakni meningkatnya biaya hidup yang harus ditanggung masyarakat.
(Basa)














