BUKITTINGGI, METROBATAM.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi SIKAT Singalang 2026 terkait kasus dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp150 juta. Tersangka ditangkap pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.33 WIB di kawasan Simpang Tarok Dipo, Kota Bukittinggi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko plastik di kawasan Simpang Taluak pada 21 November 2025. Dalam peristiwa itu, pelaku diduga membawa kabur uang tunai senilai Rp150 juta milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah melakukan aksinya pelaku diketahui melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Setelah beberapa bulan menjadi buronan, Tim Opsnal Polresta Bukittinggi memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke Bukittinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju kawasan Simpang Tarok Dipo, tepatnya di sekitar rumah pelaku. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang duduk di tepi jalan dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diketahui bernama Beni (47), seorang sopir, warga Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Sementara itu, korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Yun (46), seorang pedagang yang beralamat di Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu perabot berbahan kayu jati berbentuk gitar, empat kursi kayu jati, satu pasang sandal, satu jaket berbahan denim, satu baju, dan satu celana panjang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Bukittinggi menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, termasuk penyidikan, penyitaan barang bukti, serta penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Seluruh perkembangan perkara juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi SIKAT Singalang 2026.
(Basa)














