Sekda Bukittinggi: Pemasangan Plang Aset Pemko Tidak Bertujuan Melakukan Kekerasan

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM – Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan insiden saat penertiban lahan milik Pemerintah Kota Bukittinggi di kawasan Universitas Fort De Kock, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi Rismal Hadi dalam kegiatan konfrensi Press menegaskan bahwa tidak ada niat maupun indikasi dari Pemerintah Kota untuk melakukan tindakan kekerasan dalam proses pemasangan plang aset daerah tersebut, Kamis, 23/07/26

Sekda Bukittinggi Rismal Hadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan pemerintah murni bertujuan memasang plang sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi insiden yang menyebabkan salah seorang dosen Universitas Fort De Kock mengalami luka.

Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Bukittinggi menunjukkan kepeduliannya dengan berencana menjenguk dosen yang mengalami luka dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pemerintah Kota tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan. Tujuan kami hanya memasang plang sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah daerah,” tegas Sekda.

Bacaan Lainnya

Sekda menjelaskan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset sah Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi tercatat dengan Nomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki Universitas Fort De Kock bernomor 654.

Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pengukuran diketahui sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan yang diketahui tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menempuh langkah administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3 kepada pihak terkait.

“Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan Pemko menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Jika memang ada perintah seperti itu dalam putusan Mahkamah Agung, tentu sudah kami laksanakan. Karena itu kami berkewajiban mengamankan aset pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekda.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Jual Beli maupun memerintahkan Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sertifikat atau kepemilikan tanah kepada pihak lain.

Terkait adanya wacana penyelesaian melalui mekanisme tukar guling aset, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Wali Kota semata. Mengingat lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah, setiap kebijakan tukar guling harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan dari DPRD Kota Bukittinggi.

Pemerintah Kota Bukittinggi berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku, serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai demi menjaga kondusivitas di Kota Bukittinggi.

(Basa)

Pos terkait