Enam Tersangka Ditangkap KPK, Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Terbongkar

Enam Tersangka Ditangkap KPK, Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Terbongkar

METROBATAM.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Enam tersangka tersebut masing-masing ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bacaan Lainnya

Dugaan Korupsi Terbagi dalam Tiga Klaster

KPK menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik korupsi yang berlangsung dalam tiga klaster berbeda.

Pada klaster pertama, sekitar Agustus 2026, NAP yang disebut bertindak atas sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.

Meski permintaan tersebut telah dipenuhi, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.

Untuk memenuhi permintaan pengembalian dana, NAP yang disebut sepengetahuan ASO meminjam uang dari pihak swasta. Sebagai imbalannya, terdapat janji pemberian tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Selanjutnya, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar Rp680 juta.

Dalam perkara ini, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait proses penerimaan mahasiswa baru. MYN kemudian diduga menerima sekaligus mengelola uang tersebut untuk kepentingan ASO.

Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pihak yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. Dalam proses penerimaan calon mahasiswa, ASO diduga memberikan akses user ID-nya kepada ES sehingga ES dapat memberikan persetujuan atau melakukan approval melalui sistem terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening

Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening dengan nilai kurang lebih Rp99 juta.

KPK selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur Mandiri di lingkungan perguruan tinggi negeri. (hms.kpk)

Pos terkait