METROBATAM.COM, BATAM – Persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan pemerintah akan mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan titik terang.
Hal itu disampaikan Amsakar saat menerima ratusan pekerja perusahaan garmen tersebut di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026).
Di hadapan para pekerja, Amsakar meminta agar mereka tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk menelusuri serta mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar.
Menurutnya, Pemko Batam akan melakukan pendalaman terhadap kondisi PT Ghim Li Indonesia secara menyeluruh. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan perusahaan.
Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, diketahui berhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Penghentian aktivitas tersebut berdampak terhadap 1.025 pekerja yang terdiri dari karyawan tetap maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, para pekerja kini menghadapi ketidakpastian, terutama menyangkut pembayaran gaji periode Agustus 2026 serta sejumlah hak ketenagakerjaan lainnya yang disebut belum dibayarkan oleh manajemen.

Amsakar menyebut, proses negosiasi mengenai persoalan PT Ghim Li Indonesia juga tengah berlangsung di Singapura. Pemko Batam, kata dia, tidak ingin kondisi tersebut menyebabkan hak-hak pekerja terabaikan.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” tegasnya.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi perusahaan, Pemko Batam akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman dan investigasi.
Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pendalaman juga dilakukan menyusul adanya informasi mengenai perubahan status perusahaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan serikat pekerja, PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura disebut berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Selain perubahan status, perusahaan juga disebut mengalami perpindahan alamat hukum dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Pemko Batam bersama instansi terkait akan menelusuri informasi tersebut, termasuk melihat keterkaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Amsakar memastikan pemerintah tidak akan berhenti pada pertemuan tersebut. Pemko Batam akan terus mengikuti perkembangan persoalan hingga memperoleh kejelasan mengenai kondisi perusahaan dan nasib para pekerja.
“Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegasnya.
Di tengah persoalan tersebut, Amsakar juga memastikan Pemko Batam tetap menanggung pembiayaan BPJS bagi para pekerja sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi yang sedang mereka hadapi.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para pekerja yang selama ini ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batam tetap kondusif.
“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai kondisi PT Ghim Li Indonesia setelah aktivitas produksi perusahaan terhenti sejak 7 September 2026.
Menurutnya, para pekerja membutuhkan kepastian, baik terkait keberlangsungan perusahaan maupun hak-hak ketenagakerjaan yang belum mereka terima.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.
Ia berharap Pemko Batam dapat memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan pihak manajemen sehingga persoalan perusahaan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan penyelesaian.
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan langsung kondisi yang mereka hadapi kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemko Batam akan melakukan pendalaman bersama kementerian dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi PT Ghim Li Indonesia sekaligus mengawal penyelesaian persoalan dengan tetap memperhatikan hak para pekerja. (MCB)















