METROBATAM.COM, BATAM – DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda utama. Agenda pertama berkaitan dengan laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan.
Agenda kedua adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam terkait pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, agenda ketiga berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Sedangkan agenda keempat membahas laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam mengenai Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Pansus Masih Butuh Waktu
Pada agenda pertama, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda perubahan regulasi pengelolaan sampah.
Kebutuhan tersebut disampaikan berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dilakukan sebelum rapat paripurna. Salah satu hal yang masih perlu dilakukan adalah konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama menyangkut sejumlah kebijakan terbaru di bidang pengelolaan sampah.
Selain dengan pemerintah pusat, Pansus juga masih memerlukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan materi Ranperda yang disusun tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi.
“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.
Setelah menjelaskan alasan tersebut, Kamaluddin kemudian meminta persetujuan anggota DPRD Kota Batam untuk memperpanjang masa kerja Pansus selama 30 hari.
“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir.
“Setuju,” jawab para anggota DPRD.
Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda resmi disetujuinya penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.

Dengan keputusan tersebut, Pansus memiliki waktu tambahan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda secara lebih menyeluruh, termasuk menyelesaikan proses konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Tambahan waktu itu diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal agar seluruh materi dan substansi Ranperda pengelolaan sampah dapat dikaji secara matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah agenda pertama selesai, rapat paripurna DPRD Kota Batam dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran terkait pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. (RH)














