METROBATAM.COM, BATAM – Aksi seorang pria membawa parang dan mengejar seorang juru parkir (jukir) di depan Hotel Lovina Inn, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berakhir dengan penangkapan.
Pria berinisial MF tersebut diamankan Tim Gabungan Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang setelah video aksinya beredar luas di media sosial.
MF ditangkap saat hendak menyerahkan diri kepada polisi di kawasan Raden Patah, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (25/9/2026).
Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottamana melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Gihon, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan melakukan analisis terhadap video pengancaman yang viral di media sosial.
“Kami bergerak cepat usai menerima laporan korban dan menganalisis video aksi pengancaman yang tular di media sosial. Terduga pelaku akhirnya kami amankan saat hendak menyerahkan diri di kawasan Raden Patah, Lubuk Baja,” ujar Gihon, Sabtu (26/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) siang. Saat itu, korban Garnett Paulson Tambunan menegur MF yang memarkirkan mobil tepat di akses keluar Hotel Lovina Inn.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok. Dalam situasi tersebut, MF diduga mendorong korban hingga terjatuh.
Perselisihan semakin memanas ketika MF mengambil sebilah parang dari dalam mobil. Ia kemudian mengejar korban yang langsung berlari menyelamatkan diri karena ketakutan.
Aksi pengejaran tersebut sempat terekam dalam video dan kemudian menyebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi pun melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman video yang beredar untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. MF diamankan saat hendak menyerahkan diri kepada polisi di kawasan Raden Patah, Lubuk Baja.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Gihon.
Selanjutnya, MF bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MF terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Andy














