BATAM, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, tetap berjalan dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Puskesmas tersebut saat ini telah memiliki Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas. Pelayanan kesehatan juga sudah berjalan, khususnya untuk menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam kondisi kegawatdaruratan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pelayanan di Puskesmas Sungai Pelunggut memang belum beroperasi selama 24 jam. Kondisi tersebut disebabkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
“Puskesmas sudah ada Plt Kepala Puskesmas dan pelayanan sudah berjalan, terutama untuk kasus emergency. Namun, memang belum 24 jam karena petugas atau sumber daya kesehatannya sesuai dengan objek layanan kesehatan masih belum tersedia sepenuhnya,” ujar Rudi, Senin (28/9/2026).
Menurut Rudi, pemenuhan tenaga kesehatan masih berkaitan dengan proses penyesuaian penugasan pegawai di lingkungan Pemko Batam, termasuk mutasi dan rotasi.
Penataan tersebut diperlukan agar kebutuhan tenaga kesehatan di Puskesmas Sungai Pelunggut dapat dipenuhi sesuai dengan jenis dan cakupan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Ada Penyesuaian Aturan Kementerian Kesehatan
Selain persoalan SDM, Pemko Batam juga harus menyesuaikan pelaksanaan pelayanan dengan adanya perubahan ketentuan serta petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Rudi menjelaskan, sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan puskesmas dan penataan sumber daya manusia kesehatan mengalami perubahan setelah pembangunan Puskesmas Sungai Pelunggut rampung.
“Ketika Puskesmas sudah selesai, ada beberapa perubahan peraturan dan juknis dari Kementerian Kesehatan terkait Puskesmas. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian di daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang baru,” jelasnya.
Pemko Batam, kata Rudi, terus melakukan langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun tenaga kesehatan di Puskesmas Sungai Pelunggut.
Upaya tersebut juga dilakukan secara bertahap agar pelayanan di puskesmas tersebut maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rudi menegaskan, belum diterapkannya layanan selama 24 jam tidak berarti Puskesmas Sungai Pelunggut tidak beroperasi.
Pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat, terutama dalam penanganan kasus kegawatdaruratan, sembari pemerintah menyelesaikan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
“Pelayanan kesehatan telah berjalan, khususnya untuk penanganan kasus kegawatdaruratan, sembari pemerintah menyelesaikan pemenuhan sumber daya manusia dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru,” ujarnya. (**)














