METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang mengungkap praktik pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diduga merugikan masyarakat sekaligus mencoreng layanan penerbitan dokumen resmi kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen negara serta menindak pihak-pihak yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
Turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti, S.H., M.M.
Dalam pemaparannya, AKBP Fadli Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi terhadap SIM C yang mereka miliki.
Dari pemeriksaan, ditemukan dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) yang ternyata tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang.
Penyelidikan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari pemeriksaan telepon genggam milik DA, polisi menemukan sejumlah percakapan melalui WhatsApp yang mengarah kepada seorang pria berinisial RWP (30).
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RWP di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Dari pengembangan berikutnya, polisi menangkap tersangka lain berinisial SAP (32) di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat diamankan, SAP diketahui sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa RWP dan SAP memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.
RWP disebut menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600 ribu per orang. Kepada DA, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyebut memiliki relasi di lingkungan Polresta Barelang.
Sementara itu, SAP berperan sebagai pembuat SIM C palsu. Ia menggunakan laptop, printer, stiker hologram dan aplikasi Photoshop untuk membuat dokumen yang menyerupai SIM asli.
Menurut polisi, SAP mempelajari desain SIM asli melalui internet. Para calon pemohon kemudian diminta mengirimkan foto KTP, swafoto dan tanda tangan yang selanjutnya dimasukkan ke dalam format SIM palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembuatan dan peredaran SIM palsu.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Setelah dilakukan verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM C tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polisi Ingatkan Warga Tak Gunakan Jasa Calo SIM
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat tidak tergiur jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, terlebih pihak yang menjanjikan SIM dapat diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan bahwa penerbitan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Satpas Polresta Barelang.
Setiap pemohon harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, perekaman sidik jari hingga mengikuti ujian sebelum SIM diterbitkan.
Untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri melalui mekanisme resmi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran dokumen palsu. Setiap dugaan tindak pidana atau praktik pemalsuan dokumen dapat dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Layanan Polisi 110.
Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Ilham)














