DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Bareskrim Bawa Pulang ke Indonesia

Bareskrim Tangkap DPO Judi Online di Thailand, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

METROBATAM.COM,, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.

FP diamankan di Thailand melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dan otoritas Thailand.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Setyo, FP merupakan salah satu tersangka dalam perkara perjudian online yang berkaitan dengan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga taruhan olahraga.

Penyidik mengungkap, nilai perputaran uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026.

Pengungkapan perkara ini sebelumnya dilakukan dengan menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penyediaan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Dalam perkembangan penyidikan, FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Penyidik selanjutnya melakukan pelacakan dengan melibatkan kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapatkan informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan otoritas Thailand. Hingga pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” ujar Setyo.

FP Jalani Proses Hukum di Indonesia

Setelah berhasil dipulangkan, FP kini telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut.

Penyidik masih mendalami peran FP dalam jaringan perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan para pihak lain yang sebelumnya telah diamankan.

Setyo mengatakan, kepolisian akan menyampaikan lebih lanjut mengenai peran FP serta rangkaian pelariannya ke luar negeri setelah proses penyidikan berjalan.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” pungkasnya. (TBN)

Pos terkait