Dugaan Mafia Terlibat Selundupan Rokok Rave di Batam

Metroabatam.com, BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Rave American Blend kembali meresahkan Kepulauan Riau. Rokok tersebut dengan leluasa dijual di tingkat pengecer dengan harga miring, hanya Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus.

Pantauan di lapangan, rokok murah tanpa cukai itu tidak hanya ditemukan di Batam, namun telah menyebar ke sejumlah wilayah di Kepri, mulai dari Bintan, Tanjung Uban, hingga Tanjungpinang.

Harga yang jauh di bawah pasaran ini menimbulkan tanda tanya besar. Dari mana asal barangnya dan bagaimana bisa lolos masuk hingga ke tangan pengecer?

Diduga Masuk Lewat Pelabuhan Tikus

Bacaan Lainnya

Sumber di lapangan mengungkapkan modus penyelundupan yang cukup rapi. Produk diduga masuk melalui jalur laut menggunakan kapal cepat (speedboat).

Barang kemudian dibongkar melalui sejumlah titik yang dikenal sebagai ‘pelabuhan tikus’ di sekitar Batam. Dari titik-titik gelap inilah, distribusi dilanjutkan ke berbagai daerah di Kepri.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran cukai di tingkat pengecer, melainkan jaringan penyelundupan yang terorganisir. Rantai distribusi mulai dari sumber barang, pengiriman, titik pendaratan, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasar perlu ditelusuri tuntas.

Muncul Nama Inisial Ay

Dalam penelusuran, muncul nama seseorang berinisial “Ay” yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam mengendalikan peredaran rokok tersebut di Batam.

“Ay disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan peredarannya di Batam. Dia juga pemain minuman keras tanpa cukai,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (23/9/2026).

Namun demikian, informasi terkait dugaan keterlibatan Ay tersebut masih bersifat sepihak dan perlu konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pengusaha rokok legal yang taat aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan pendalaman dan meminta konfirmasi resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan status kepabeanan dan cukai dari produk tersebut.

(Red/Bud) 

Pos terkait