METROBATAM.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong bersama Tim INAFIS Polresta Barelang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, serta Kuasa Hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan yang menewaskan seorang balita laki-laki berusia 1 tahun 2 bulan di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/9/2026) pagi.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, tersangka perempuan berinisial TCH (29 tahun), yang bekerja sebagai pengasuh anak dari pelapor SA (20 tahun), memeragakan sedikitnya 24 adegan rekonstruksi atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) lalu.
Tujuan Rekonstruksi dan Penyesuaian Berkas
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menegaskan bahwa, pelaksanaan rekonstruksi ini berfokus pada upaya pembuktian fakta hukum di lapangan.
“Secara garis besar, ada sebagian adegan yang tidak sesuai. Nanti itu akan diperbaiki oleh penyidik. Yang jelas, tujuannya adalah membuat terang suatu perkara pidana,” tegas AKP Tigor Dabariba di lokasi rekonstruksi.
AKP Tigor menjelaskan bahwa, adegan paling krusial dalam rekonstruksi ini terletak pada adegan ke-14 yang terjadi di dalam rumah.
“Yang krusial adalah perbuatan mencekik, sehingga diduga menghilangkan nyawa orang lain,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa, fakta-fakta yang terungkap dalam reka ulang ini akan disusun penyidik untuk meyakinkan pihak kejaksaan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengakuan Baru dan Adegan Krusial
Perubahan fakta perkara ini juga ditegaskan oleh Perwakilan JPU Kejari Batam, Abdullah. S.H., dan Siswanto Martua. S.H., yang hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Abdullah mengungkapkan adanya pergeseran pengakuan dari tersangka jika dibandingkan dengan keterangan awal.
“Kalau di awal ditemukan anak ini dalam kondisi tenggelam di bak mandi, pada kenyataannya baru di rekonstruksi ini dia mengakui bahwa ada tindakan mencekik, dan menahan kepala anak tersebut di dalam air selama kurang lebih 1 jam,” ungkap Abdullah.
Pihak Kejaksaan menegaskan keberadaan JPU dalam rekonstruksi ini adalah untuk mengawal dan menyaksikan jalannya penanganan perkara yang masih berada di bawah kewenangan penyidik Polsek Bengkong.
Upaya Membuat Terang Perkara
Di sisi lain, Kuasa Hukum Tersangka, Sudirman Situmeang, S.H. & Partner, mengapresiasi penanganan perkara yang dilakukan secara profesional oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya mengakui bahwa keterangan yang diberikan oleh kliennya sejauh ini masih kerap berubah-ubah.
“Pemikirannya masih plin-plan, kadang iya, kadang tidak. Namun dari kesimpulan awal, motifnya adalah kekesalan seketika karena anak ini tergolong rewel. Niat itu timbul seketika karena rasa kesal,” ujar Sudirman.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menguji seluruh fakta dan motif tersebut secara lebih mendalam pada proses persidangan mendatang.
Mengenai motif di balik tindakan nekat pelaku, Sudirman menyebutkan bahwa, dari keterangan sementara, tindakan tersebut dipicu oleh emosi sesaat.
“Sejauh ini motifnya adalah kekesalan seketika karena korban tergolong rewel. Namun, keterangan klien kami masih fluktuatif. Fakta dan motif sebenarnya tentu akan kita uji serta buktikan lebih detail di persidangan nanti,” pungkasnya.
Adapun kasus yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) lalu ini kini memasuki tahap pemberkasan akhir oleh penyidik Polsek Bengkong sebelum dilimpahkan ke Kejari Batam untuk proses penuntutan lebih lanjut. (Ilh4m)














