METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Harga Beras,cabai, bawang merah, dan minyak goreng serta tepung mulai merangkak naik di Pasar Bintan Center dan Pasar Baru Tanjungpinang. Di saat yang sama, kabar menyesakkan datang dari seberang pulau.
Ratusan ton bahan pokok yang menjadi urat nadi kehidupan warga kepulauan, tertahan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Nongsa, Batam.
Bukan karena cuaca buruk. Bukan karena kapal mogok. Melainkan karena pengetatan administrasi yang kaku oleh Bea Cukai Batam dan Balai Karantina Kesehatan.
Kondisi ini bukan isapan jempol. Komisi II DPRD Kepri telah turun langsung ke Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan mengakui adanya pengetatan aturan yang memicu kelangkaan sembako di wilayah hinterland.
Dampaknya langsung terasa di Pulau Bintan. Pasokan bahan pokok dari Batam menuju Tanjungpinang, Tanjung Uban, hingga Daik Lingga tersendat. Rantai distribusi yang selama ini menjadi penopang hidup ribuan UMKM dan pedagang pasar tradisional, terputus di tengah jalan.
Di tengah kebuntuan itu, suara keresahan diwakili oleh Samuel, seorang pelaku UMKM di Tanjungpinang, Rabu (23/9) pagi.
Pesan Samuel sederhana, untuk para petugas Bea Cukai.
“Jadi pesan saya hanya untuk petugas yang ada di lapangan. Tolonglah jangan dipersulit masyarakat kecil,” ujarnya dengan nada kecewa.
Bagi Samuel, logika negara seharusnya berjalan lurus. Masyarakat kecil sudah menjalankan kewajiban. Setiap belanja bahan baku, setiap pengiriman barang, sudah dikenai pajak.
“Bagaimanapun juga, kita ini berusaha, kita belanja itu, kita sudah dikenai pajak. Dan pajak itu kita gunakan untuk apa? Ya untuk menggaji mereka-mereka yang bertugas untuk melayani kita sebagai masyarakat,” tegasnya.
“Ketika kita sudah membayar gaji mereka dengan pajak tadi, pelayanan mereka untuk masyarakat itu apa? Seharusnya permudah urusan masyarakat. Jangan lebih sulitkan masyarakat, jangan lebih peras dengan dalih begini, begini, segala macamnya,” sambungnya.
Keluhan Samuel ternyata bukan satu-satunya. Gelombang protes juga pecah di Batam.
Sejumlah perwakilan jasa angkutan pickup sembako yang melayani rute Batam – Tanjung Uban – Daik mendatangi Kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batu Ampar.
Mereka memprotes penerapan aturan baru dokumen pengiriman yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil. Aturan main soal dokumen 02 dan 01 untuk barang impor serta dokumen 03 untuk barang lokal, disebut diterapkan secara kaku tanpa sosialisasi memadai.
Padahal, fakta di lapangan jelas: “Komoditas seperti bawang, cabai, dan minyak goreng rata-rata disuplai dari Batam,” ungkap salah satu distributor yang kini kebingungan barangnya tertahan berhari-hari.
Tegakkan Aturan Dengan Hati
Yang membuat publik semakin geram, ada ironi yang terjadi. Di saat pengusaha kecil yang taat aturan dan mengantongi dokumen karantina resmi harus menahan barangnya di Punggur, barang tanpa kejelasan justru tetap beredar bebas di pasaran.
Samuel mempertanyakan esensi keadilan dalam penegakan aturan tersebut.
“Kalau memang mau tegakkan aturan, tegakkanlah dengan adil dan dengan hati. Jangan sampai penegakan itu hanya terlihat gagah di atas laporan, tapi di bawah, ekonomi rakyat yang mati,” kritiknya pedas.
“Dengan perurusan masyarakat dipermudah, otomatis perjalanan ekonomi itu jalan. Dan masyarakat ini nggak ada yang kesulitan hidupnya,” imbuhnya.
Menurut Samuel, semua sepakat FTZ Batam harus diawasi ketat dari penyelundupan. Namun jangan sampai semangat pengawasan itu memukul rata semua barang, termasuk sembako yang menjadi hak dasar masyarakat kepulauan.
“Bea Cukai dan Karantina itu garda terdepan. Tugasnya mulia, cegah tangkal penyakit dan jaga penerimaan negara. Tapi ingat, di balik setiap karung bawang dan cabai yang tertahan di Punggur itu, ada ibu-ibu di Tanjungpinang yang menunggu untuk jualan, ada anak-anak yang menunggu untuk makan,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam dan Balai Karantina Kesehatan terkait evaluasi kebijakan tersebut.
Kini, masyarakat Tanjungpinang hanya bisa menunggu. Menunggu kapan sembako itu dilepas, kapan harga kembali normal, dan kapan pelayanan yang mereka bayar lewat pajak itu benar-benar kembali untuk melayani, bukan untuk mempersulit.
(Budi)














