METROBATAM.COM, BATAM – Bea Cukai (BC) Batam kembali memperketat ruang gerak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Melalui kombinasi patroli laut dan operasi pasar sepanjang bulan September 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 506.477 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp493,6 juta.
Pengungkapan terbesar bermula dari patroli rutin Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC-15026 pada Selasa (8/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speedboat tanpa nama yang melaju dari arah Sungai Lekop menuju perairan dangkal di sekitar Pulau Bulan.
Meski pelaku berupaya mengecoh dengan mengarahkan kapal ke wilayah dangkal, petugas berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan. Dari atas kapal, tim mengamankan dua orang kru beserta muatan rokok polos berbagai merek.
“Dari speedboat pertama, kami mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp77 juta,” ujar Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, Jumat (25/9/2026).
Tak berhenti di situ, mengendus indikasi adanya armada pendukung yang melintas di jalur serupa, tim patroli langsung melakukan penyisiran di sekitar pesisir tak jauh dari lokasi pertama. Petugas menemukan satu unit speedboat tanpa nama lainnya yang ditinggalkan tanpa awak di area pantai.

Setelah penggeledahan, speedboat kedua tersebut terbukti membawa 384.360 batang rokok ilegal bernilai Rp570,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp371,9 juta. Beberapa merek yang disita di antaranya OFO Bold, H-Mild, dan T3 Bold.
Kedua kapal beserta seluruh muatannya kini disegel dan ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Dua kru yang diamankan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Gempur Peredaran Darat
Selain penindakan di perairan, BC Batam secara simultan menggelar Operasi Cukai di jalur distribusi darat. Dari rangkaian penindakan tersebut, diterbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total penyitaan mencapai 42.477 batang rokok dari belasan merek berbeda, seperti OFO, UFO, HD, H-Mind, H-Mild, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios hingga Rave. Nilai barang dari penindakan darat ini ditaksir mencapai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta.
Agung Widodo menegaskan, penindakan secara masif ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting guna melindungi masyarakat, mendukung kepatuhan pelaku usaha, serta mengamankan hak penerimaan negara,” tegas Agung.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal baik sebagai pembeli, penjual maupun distributor mengingat adanya sanksi hukum yang membayangi.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi aktivitas penyaluran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar. (Ilh4m)














