METROBATAM.COM, BATAM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kembali menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Selasa (29/9/2026) menyusul kondisi kualitas udara Batam yang terdampak kabut asap.
Penerapan BDR tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada PAUD, SD dan SMP se-Kota Batam, yang diterbitkan pada Senin (28/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Batam pada Senin (28/9) pukul 14.00 WIB berada di angka 149 atau masuk kategori tidak sehat.
Atas kondisi tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta mengalihkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi BDR mulai Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan BDR akan berlangsung sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.
Sekolah Diminta Sesuaikan Pola Pembelajaran
Dalam pelaksanaan BDR, kepala sekolah diminta menyesuaikan skenario pembelajaran dengan kondisi serta keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, proses pendidikan tetap harus berlangsung secara terstruktur dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid mengenai perkembangan pembelajaran maupun kondisi kesehatan anak selama pelaksanaan BDR.
Presensi dan aktivitas belajar peserta didik tetap harus dicatat serta terdokumentasi.
Selain itu, kepala sekolah diminta melakukan supervisi, pemantauan, dan pelaporan secara berkala. Laporan tersebut mencakup pelaksanaan BDR, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan warga sekolah untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Disdik Batam mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi sekaligus mengawasi anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah maupun di ruang terbuka guna mengurangi paparan kabut asap.
Anak dianjurkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mencukupi kebutuhan air putih, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Dinas Pendidikan Kota Batam menegaskan bahwa kebijakan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah yang terdampak.
Dengan demikian, keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka nantinya akan disesuaikan dengan kondisi udara dan aspek keselamatan serta kesehatan peserta didik maupun warga sekolah. (KJP)














