METROBATAM.COM, BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan puluhan bungkusan bubuk padat mengandung emas murni seberat total 11,31 kilogram. Barang bukti bernilai fantastis, yakni mencapai Rp29,23 miliar tersebut, hendak diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut.
Penindakan yang dilancarkan dalam dua rangkaian operasi terpisah pada 22 dan 24 September 2026 ini berhasil mengamankan delapan orang penumpang kapal ferry internasional. Atas keberhasilan penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar berhasil diselamatkan.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, mengonfirmasi bahwa penindakan bermula dari hasil pemindaian dan analisis risiko terhadap barang bawaan penumpang di terminal keberangkatan internasional.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian mendalam untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung Widodo dalam keterangannya di Batam, Senin (28/9/2026).
Operasi Perdana di Batam Center
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas kecurigaan saat memeriksa barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ.
Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan tujuh bungkusan berisi bubuk padat seberat bruto 1.875 gram. Sampel barang tersebut kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil laboratorium mengonfirmasi bahwa serbuk tersebut positif mengandung unsur emas murni (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.
Hasil temuan awal tersebut ditaksir memiliki nilai barang sebesar Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp595 juta.
Modus ‘Inserter’ hingga Pakaian Dalam
Berbekal hasil analisis risiko serta pemetaan pola perjalanan para penumpang, Bea Cukai Batam melancarkan operasi susulan dua hari kemudian, Kamis (24/9/2026). Pengawasan diperketat di dua titik pintu keluar internasional sekaligus, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh penumpang lainnya berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari tangan ketujuhnya, ditemukan 36 bungkusan bubuk padat serupa dengan berat total 9,435 gram.
Petugas mengungkap berbagai modus rapi yang digunakan para pelaku untuk mengelak dari pemindaian. Selain disimpan di dalam tas, bungkusan emas tersebut disembunyikan di pakaian dalam, hingga dimasukkan secara langsung ke dalam organ tubuh (inserter).
Pengujian laboratorium terhadap 36 sampel bungkusan tersebut kembali mengonfirmasi kandungan emas murni (Au) berkadar tinggi, yakni antara 99,115 persen hingga 99,219 persen. Nilai barang pada penindakan kedua ini ditaksir mencapai Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp3,06 miliar.
Tegakkan Aturan di Kawasan Bebas
Agung Widodo menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang di terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan aturan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana dan administrasi kepabeanan sebagaimana diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
* Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB; serta
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. (Ilh4m)














