Satu Kabupaten Panik Tanpa Sinyal, Polisi Ringkus Pencuri Kabel Tower Indosat di Lingga

LINGGA, MetroBatam.com – Aksi nekat seorang pria berinisial DN alias GN membuat geger warga Kabupaten Lingga. Gara-gara ulahnya memotong kabel tower pemancar, jaringan komunikasi di sejumlah wilayah Dabo Singkep lumpuh total. Kini, pelaku tak berkutik setelah diringkus dan mendekam di balik jeruji Mapolres Lingga.

Polres Lingga memamerkan keberhasilannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana, Jumat (25/9/2026) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Lingga, AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., yang memimpin langsung konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Efendi, S.H., M.H., Kapolsek Dabo IPTU Rosy H. Pardede, S.H., dan Kasi Humas IPTU Hendri M. Harahap menegaskan komitmennya memberantas kejahatan yang merugikan publik.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Andi Suryadi di hadapan awak media.

Bacaan Lainnya

Ternyata sasarannya bukan rumah warga. Pelaku mengincar objek vital: kabel pemancar milik provider Indosat.

Modusnya terbilang rapi dan nekat. DN menyasar beberapa tower Indosat di titik berbeda. Kabel-kabel vital dipotong, digulung, lalu dibawa kabur untuk dijual.

Dampaknya fatal. PT Indosat mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. Lebih parah, masyarakat yang jadi korban. Sinyal hilang mendadak, komunikasi terputus, aktivitas warga hingga pelaku usaha di Lingga lumpuh.

Mendapat laporan dari pihak provider dan keluhan warga, Tim Opsnal Polsek Dabo Singkep langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, tak butuh waktu lama, DN alias GN berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan publik. Ini adalah aset vital masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Lingga,” tutup Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Awalludin) 

Pos terkait