Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Dugaan TPPO, Enam Orang Jadi Tersangka

Konferensi pers tersebut dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.

BATAM, METROBATAM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan TPPO dan pengiriman calon pekerja migran secara nonprosedural.

Penyidik melakukan proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelindungan terhadap para korban.

Bacaan Lainnya

Dijanjikan Gaji dalam Dolar Singapura

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki yang dijanjikan bekerja di Singapura sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.

Para calon pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam, ditambah uang makan 10 dolar Singapura per hari.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan para pekerja tersebut tanpa memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang ditangani penyidik dalam upaya mencegah keberangkatan pekerja migran melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Pengiriman 16 WNI ke Malaysia Menggunakan Speedboat

Pada kasus kedua, penyidik mengungkap dugaan pengiriman warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat.

Sebanyak 16 orang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas 15 orang dewasa dan seorang bayi.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, FH, JN, dan SW.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman tersebut. Peran mereka antara lain berkaitan dengan tugas sebagai anak buah kapal (ABK), pengurusan keberangkatan, serta koordinasi pengiriman para calon pekerja migran.

Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

Diduga Menjanjikan Pekerjaan di Malaysia

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pengiriman seorang perempuan yang berstatus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara nonprosedural untuk bekerja.

Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan kepada korban. Tersangka juga diduga mengurus tempat penampungan dan proses keberangkatan perempuan tersebut.

Dugaan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menempatkan calon pekerja dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Enam Tersangka Ditahan

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa keenam tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan ketiga perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses peradilan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap mereka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan proses keberangkatan cepat, gaji tinggi, atau tidak disertai persyaratan dokumen yang jelas.

Masyarakat diimbau memeriksa legalitas perusahaan penempatan pekerja migran, memastikan kesesuaian kontrak kerja dengan pekerjaan yang ditawarkan, serta melengkapi dokumen keberangkatan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menjadi korban perekrutan ilegal, penipuan berkedok lowongan kerja, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Apabila menemukan indikasi perekrutan pekerja migran secara ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait pelindungan PMI.

Polda Kepri berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural sekaligus memperkuat upaya perlindungan bagi warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. (**)

‎Polisi Bersama Masyarakat

Editor : Andy

Pos terkait