Bikin Laporan Polisi Fiktif Demi Klaim Asuransi, Tiga Pria di Batam Terancam Hukuman Berat

Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil membongkar skandal kejahatan laporan palsu dan pemalsuan surat demi mengklaim asuransi kendaraan bermotor. Tiga orang tersangka. (FOTO : IST)

BATAM, METROBATAM.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil membongkar skandal kejahatan laporan palsu dan pemalsuan surat demi mengklaim asuransi kendaraan bermotor. Tiga orang tersangka, termasuk seorang pimpinan cabang lembaga pembiayaan (finance), kini resmi meringkuk di balik jeruji besi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KAL alias OJ (35 tahun), H (49 tahun) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepri serta KS (43 tahun) yang bertindak sebagai pemohon laporan fiktif tersebut.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, mengonfirmasi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketiganya atas dugaan persekongkolan jahat.

“Ketiga tersangka terbukti bersekongkol merekayasa, dan membuat laporan kepolisian palsu terkait klaim kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” tegas Iptu Eko dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Bacaan Lainnya

Berawal dari Kejanggalan di Tempat Kejadian

Pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar pada Jumat (25/9/2026). Kepada petugas, KS mengklaim bahwa kendaraan operasional miliknya, Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi BP 1355 CJ, raib digondol pencuri saat terparkir di area Pacific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh.

Namun, rekayasa tersebut runtuh setelah Tim Resmob Polsek Batu Ampar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran mendalam. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang tak selaras dengan alibi pelapor.

“Hasil analisis dan pembuktian lapangan menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian yang dilaporkan KS sama sekali tidak pernah terjadi. Laporan tersebut sengaja dimanipulasi sebagai syarat pengajuan klaim asuransi ke PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui pihak pembiayaan Clipan Finance,” jelas Eko.

Penangkapan Maraton dalam Semalam

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat melakukan operasi penangkapan secara maraton pada pertengahan Oktober.

Perburuan dimulai pada Selasa (19/10/2026) sekira pukul 22.15 WIB, di mana petugas membekuk tersangka KAL di kediamannya di Perumahan Costarica, Batam Kota. Dari hasil interogasi terhadap KAL, penyidik mendapati keterlibatan oknum petinggi lembaga pembiayaan.

Tak butuh waktu lama, pada Rabu (20/10/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, petugas mencokok H di kawasan Tiban Mas. Pagi harinya, KS yang menjadi dalang pelapor palsu menyerahkan diri tanpa perlawanan di Komplek Dreamland 2.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti vital, di antaranya:

* 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih berikut 2 kunci kontak asli.

* 1 lembar Surat Keterangan Clipan Finance atas nama KS.

* 1 lembar Surat Tugas dari PT Garda Andalan Bersama (Asuransi).

* 1 lembar STNK resmi.

* 1 flashdisk berisi data rekaman pendukung.

* Berkas Laporan Polisi (LP) fiktif.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatan nekatnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemalsuan Surat dan Penyampaian Laporan Palsu kepada Pihak Berwenang.

Menanggapi fenomena ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali memanfaatkan institusi penegak hukum demi keuntungan finansial semata.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum. Rekayasa laporan demi mencari keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas Iptu Eko memungkasi. (Ilh4m)

Pos terkait