Diduga Langgar Aturan, Tambak Udang Vaname di Tanjung Harapan Belum Miliki Izin

Metrobatam.com, Lingga — Tim investigasi media menemukan dugaan pelanggaran perizinan dalam aktivitas penggarapan lahan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Temuan ini terungkap dalam penelusuran lapangan yang dilakukan pada Sabtu (19/07/2025), di mana terlihat adanya pengerjaan lahan yang diduga akan dimanfaatkan untuk pembangunan usaha tambak udang vaname.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh seorang pengusaha berinisial ISN dari warga setempat. Setelah Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan atas penguasaan lahan tersebut oleh ISN.

Namun, hingga saat ini, kegiatan penggarapan yang dilakukan diduga belum mengantongi izin lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Selain tidak memiliki izin lingkungan, lahan yang digunakan juga diduga berada dalam kawasan yang peruntukannya tidak sesuai dengan aktivitas budidaya perikanan. Apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa legalitas dan sesuai tata ruang, maka kegiatan tersebut terancam dibongkar paksa dan para pelaku dapat dikenai sanksi hukum.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan publik serta mengundang perhatian dari berbagai pihak, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap perizinan lingkungan dalam setiap bentuk investasi dan usaha.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan ini, demi menjaga kelestarian kawasan serta menegakkan supremasi hukum dan peraturan yang berlaku.

Pos terkait