Polda Kepri Musnahkan 93 Kg Sabu Asal Malaysia

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan dua bungkus narkoba yang diamankan pada 22 Juli milik seorang WNI yang baru tiba dari Malaysia serta hasil temuan di ruangan rontgen RS Awal Bros Batam pada hari yang sama.

“Barang pertama milik tersangka KSD seberat 49 gram. Selanjutnya sabu seberat 66 gram yang ditemukan di Awal Bros. Barang yang dimusnahkan sebanyak 93 gram dari total temuan 115 gram. Sisanya untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, KSD ditangkap oleh Petugas BC Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre karena dicurigai membawa narkoba.

Selanjutnya dibawa ke RS Awal Bros untuk menjalani rontgen memastikan pelaku benar memiliki narkoba dalam tubuhnya.

Bacaan Lainnya

“Hasil rontgen positif dia menyimpan satu bungkus narkoba dalam perut. Barang itu diduga dimasukkan melalui anus,” kata dia.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam di Batuampar untuk mengeluarkan narkoba yang disimpan dalam perut tersebut.

“Setelah pelaku dibawa pergi petugas kamar rontgen RS tersebut melaporkan ada temuan narkoba di kamar. Kami mencurigai itu milik pelaku, namun belum bisa dipastikan,” kata dia.

Atas temuan tersebut, petugas dari Polda Kepri mengambil sampel DNA dari pelaku dan yang menempel pada dua bungkus narkoba tersebut.

“Hasil tes DNA yang nanti menjadi bukti kuat apakah satu bungkus sabu itu juga milik KSD atau bukan. Namun sampai saat ini belum keluar. Kami masih menunggunya,” kata Jamal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air mendidih kemudian diaduk. Sebelum dimusnahkan dilakukan pembuktian keaslian barang bukti.

Pemusnahan juga disaksikan tersangka, pengacara tersangka, perwakilan BPOM Kepri, Ditpam BP Batam, BC Batam, BNN Kepri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Batam.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman untuk pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (mb/parlin/Antara)

Pos terkait