Hanya Pemilik e-KTP yang Bisa Mencoblos di Pilkada, Bagaimana Surat Keterangan?

Metrobatam, Jakarta – Bagi Anda yang baru akhir-akhir ini melakukan perekaman e-KTP pasti hanya diberi surat keterangan saja. Alasan blanko tak mencukupi membuat e-KTP masih menunggu beberapa bulan.

Surat keterangan itu menjadi pengganti e-KTP sementara. Nah apakah surat itu bisa dipakai untuk memilih dalam Pilkada?

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan bisa dipakai. Menurutnya, yang utama masyarakat sudah melakukan perekaman data.

“Undang-undang mengatakan E-KTP, tapi yg belum punya e-KTP yang yang penting dia merekam dulu. Yang merekam nanti mendapat surat keterangan,” jelas Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/9).

Bacaan Lainnya

Bagi Tjahjo jangan sampai hak pilih warga terganggu karena urusan e-KTP ini. “Yang penting hak pilih warga negara tidak terganggu,” tegas dia. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *