Irman Gusman Resmi Diberhentikan dari Ketua DPD

Metrobatam, Jakarta – Sidang Badan Kehormatan (BK) DPD selesai digelar. Sidang itu memutuskan Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPD.

“Setelah melalui pembahasan bersama dengan pleno, menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan,” kata ketua BK AM Fatwa di gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

“Sesuai dengan perintah tatib pasal 52. Diberhentikan jabatan ketua.Itu saja, titik,” sambungnya.

Fatwa mengaku prihatin atas kasus yang pertama kali menjerat petinggi DPD itu. “Penting dan prihatin peristiwa pertama dan menyangkut yang tertinggi posisinya,” ungkap Fatwa.

Bacaan Lainnya

BK mengambil keputusan itu usai mendengarkan masukan dari pakar hukum Refly Harun dan Zain Badjeber. Pemberhentian ini, kata Fatwa, hanya terhadap posisi Irman sebagai ketua DPD.

“(sebagai) Anggota tidak sampai sana. Kita hanya sampai etik. Besok rapat paripurna kami akan sampaikan,” katanya.

Sebelumnya Fatwa menegaskan, Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dapat dilakukan tanpa menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam Tata Tertib, seorang anggota yang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Status tersangka dalam perkara pidana, (itu ada di dalam) Pasal 52 Tata Tertib DPD,” ujarnya.

Dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c disebutkan Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana. Tatib tersebut merupakan Tatib baru yang sebelumnya telah disetujui pimpinan DPD, termasuk Irman.

“Jadi ini harus dilaksanakan perintah ini. Kami bukan maksud bergembira ria dengan peristiwa ini, malah sebaliknya. Tapi toh harus ditegakkan aturan ya diberhentikan,” ujar dia.

Kendati demikian, Fatwa mengaku, pihaknya masih menunggu sikap Irman untuk mengundurkan diri tanpa harus menunggu sikap dari BK DPD. Menurut dia, hal itu jauh lebih terhormat daripada diberhentikan.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *