Kapal Ditenggelamkan, Menteri Susi: Biar Maling-Maling Kapok!

Metetrobatam, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan senang ketika Pemerintah Indonesia memiliki aturan yang dapat menenggelamkan kapal para pencuri ikan secara ilegal.

Susi mengatakan, aturan tersebut tertuang pada Pasal 45 Undang-Undang Perikanan Tahun 2009. Ia menceritakan, periode 2003–2014 menjadi titik di mana produksi ikan Indonesia jauh tertinggal dari negara lain.

Padahal, Indonesia merupakan negara dengan laut terbesar kedua di dunia setelah Kanada. Namun, ekspor negara yang berbendera Merah Putih ini hanya menduduki peringkat tiga di Asia.

Keterpurukan itu, kata Susi, karena bebasnya para kapal-kapal ikan melakukan pencurian sumber daya perikanan di laut Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Saya lihat peraturan dan saya senang ketika melihat ada Pasal 45 UU Perikanan 2009, di mana kita bisa menenggelamkan kapal yang menangkap ikan secara ilegal,” kata Susi saat acara Social Good Summit di Jakarta, Kamis (29/9).

Ia melanjutkan, penenggelaman kapal dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh kapal tangkap yang berasal dari luar negeri. Bahkan, Susi juga telah mengundang para dubes negara tetangga untuk meminta bantuan melawan tindakan illegal fishing di perairan Indonesia.

“Aturan itu saya lapor kepada Presiden, dan pak Presiden setuju untuk melakukan penenggelaman,” tambahnya.

Susi melanjutkan, penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan dilakukan sudah berlangsung lama, bahkan puluhan tahun. Hal itu juga yang menjadi awal dirinya menerapkan aturan soal moratorium kapal eks asing dan transhipment (bongkar-muat barang di tengah laut).

“Ini kalau dilakukan kapok tuh semua maling-maling,” tandasnya.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *