Sidang Perdana, Hakim yang Ditangkap KPK Mengaku Terima Suap

Metrobatam, Bengkulu – Hakim yang menjadi terdakwa kasus suap, Janner Purba, mengakui telah menerima uang sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu disampaikannya seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (6/10). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Bambang Pramudwiyanto bersama dua anggota hakim, Jonner Manik dan Rahmat.

Janner minta dirinya diadili dengan benar. Ia menolak dianggap sebagai insiator tindak pidana korupsi menerima suap. “Saya akui terima suap, saya memang salah, tapi diadili dengan benar,” kata Janner.

Janner merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum karena ia mengaku bukan sebagai inisiator dalam perkara ini. Dia juga menyatakan bahwa tempat dan waktu yang didakwakan kepada dirinya tidak tepat.

Bacaan Lainnya

“Saya menjadi hakim KPK Oktober 2015. Sementara pada dakwaan kasus RSUD ini sudah digelar sejak September 2015,” ujar Janner.

Dalam sidang, Janner tidak didampingi kuasa hukum. Janner dan seorang hakim lainnya, Toton, didakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf c serta Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, terungkap bahwa uang hadiah yang diberikan kepada kedua terdakwa berjumlah total Rp 780 juta.

Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi. Penyerahan uang pertama di depan sebuah toko di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, sebanyak Rp 30 juta. Selanjutnya uang Rp 100 juta diserahkan di ruang perpustakaan PN Bengkulu.

Setelah uang diterima, terdakwa lain bernama Edi Santono dan Syafri Safii diminta menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Toton. Uang itu sebagai suap agar terdakwa mendapatkan vonis bebas dalam sidang vonis pada 23 Mei 2016.

Atas permintaan tersebut, keduanya keberatan. Edi hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 500 juta dan Syafri sebesar Rp 150 juta. Edi pun menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta di dalam tas warna hitam.

Pada 16 Mei, Edi menuju ke Kepahiang untuk bertemu Janner Purba. Dalam perjalanan, mobil yang membawa mereka terhadang longsor di Kabupaten Bengkulu Tengah. Edi lalu pulang ke Kota Bengkulu.

Atas kejadian itu, panitera Badaruddin Bachsin alias Billy memberikan pesan singkat berbunyi, “Itu yang bawa kopi tidak bisa lewat gunung, terhadang longsor.” Transaksi pun ditunda.

Pada 18 Mei 2016, uang tersebut diterima melalui panitera di depan kantor Arsip Daerah, Jalan Mahoni dekat Stadion Semarak, Kelurahan Sawah Lebar. Uang tersebut diserahkan kepada Toton dan Billy mendapat jatah sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa Syafri juga menyiapkan uang hadiah sebesar Rp 150 juta dan berangkat ke Kepahiang untuk menyerahkannya kepada Janner. Saat tiba di Kepahiang, Billy memberikan pesan singkat kepada Janner. “Izin, Pak, ada truk sawit menuju gunung, izin diarahkan ke mana,” bunyi pesan itu.

Syafri bertemu dengan Janner di Pengadilan Kepahiang. Keduanya keluar dan kembali bertemu di depan pintu gerbang pusat

perkantoran pemerintah Kabupaten Kepahiang. Uang itu lalu diletakkan di atas jok mobil dinas Janner. Janner pulang ke rumah dinasnya. Di depan rumahnya, mobil Janner dihadang kendaraan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan. KPK menyita uang sebesar Rp 149,9 juta dan melakukan tindakan lain sesuai prosedur.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *