Miliki Zat Psikotropika, Model Anggita Sari Ditangkap Polisi

Metrobatam, Jakarta – Model sensasional Anggita Sari kembali tertimpa masalah. Kali ini, Anggita ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan karena diduga penyalahgunaan obat terlarang.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat dihubungi via telepon, Kamis (24/11). “Iya betul tadi malam setengah dua kami tangkap,” ujar Vivick.

Anggita dibekuk di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Di sana polisi mengamankan zat psikotropika. “Di rumah kediamannya di Bintaro. Psikotropika ya, bukan narkotika. Masih satu jenis sih, tapi itu psikotropika,” tandas Vivick.

Anggita sebelumnya kerap bermasalah. Yang teranyar dia mengaku tidak bisa keluar dari Kota Surabaya karena dianiaya pacarnya.

Bacaan Lainnya

Hingga tadi malam ini, Kepolisian Sektor Jakarta Selatan masih memeriksa secara intensif Anggita Sari karena terlibat penggunaan narkoba. Pihak keluarga yang sudah tahu kabar tersebut meminta agar Anggi diizinkan polisi menjalani rehabilitasi saja.

“Malam tadi masih dalam interogasi 1×24 jam sampai dengan keluarnaya SPP (surat perintah penahanan). Pihak keluarga juga sudah meminta assesment, lalu kita teruskan dan menunggu hasilnya dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota) Jakarta Selatan bagaimana,” ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Jumat (24/11) malam.

Hasil peninjauan dari pihak BNN itu bakal menentukan nasib Anggita selanjutnya, apakah direhabilitasi atau tidak. Vivick menyebutkan bahwa dari hasil interogasi dapat dikatakan bahwa Anggi adalah seorang pemakai narkoba. Selain itu, kata Vivick, menurut penelusuran kepolisian Anggi pernah dirawat jalan atas kasus yang sama di RS Omni Internasional Bintaro.

“Jadi dia ini dapat narkoba ini dari beli dan dikasih dari teman karena ngerasa susah tidur. Itu yang ngasih rekannya di Jakarta barat dan masih kita telusuri.” jelas Vivick.

Anggi dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian menggunakan barang haram tersebut di sebuah kelab malam bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi yang sudah mengincarnya, lalu menciduknya saat dia pulang.

“Dia menggunakan di situ (diskotek). Karena saat dia pulang kita tangkap dan terbukti. Diskotek yang dia nyaman dikunjungi bisa dipastikan bukan pertama kali Anggi melakukannya,” tukas Vivick.

Saat menangkap Anggita, Kamis (24/11) dini hari, polisi menyita 14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir psikotrika valdimex dan 20 butir psikotropika calmlet yang dikenal sebagai obat penenang. Ditemukan juga 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.(mb/detik)

Pos terkait