Kapolri: Penangkapan Terduga Pelaku Makar Sudah Di-Setting Sebelum Aksi 212

PEMBAHASAN REVISI UU TERORISME

Metrobatam, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, penangkapan 11 oknum aktivis terduga pelaku makar yang dilakukan pagi hari menjelang aksi superdamai 212 sudah direncanakan sejak awal. Penangkapan sengaja dilakukan dini hari pada Jumat, 2 Desember 2016 agar tak memunculkan isu tak sedap.

Menurutnya, jika penangkapan ini dilakukan dua atau tiga hari sebelum aksi 2 Desember 2016 berlangsung, akan dimunculkan sebagai upaya menghadang aksi. Terlebih jika hal ini disebar melalui media sosial, maka dampak dan isunya akan lebih melebar.

“Maka kita timing (waktu) penangkapannya subuh, karena enggak ada waktu lagi untuk ‘menggoreng’ (isu penangkapan oknum aktivis),” kata Tito saat memberikan pemaparan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/12).

Tito juga mengaku diminta oleh pihal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), agar aksi gelar sajadah ribuan umat Islam tersebut tak diganggu oleh pihak lain yang berusaha menunggangi.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan (penangkapan) ini agar agenda suci yang sudah disepakati untuk melakukan ibadah di Monas yang tujuannya satu, proses hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama dan mereka melakukan ibadah. Karena itu kita tidak ingin ada pihak-pihak lain yang menganggu,” jelas dia.

Menurutnya, jika ada insiden kerusuhan dalam aksi bertajuk Bela Islam III ini, maka yang rusak adalah nama agama itu sendiri. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya, semua pihak mematuhi aturan yang sudah disepakati, massa menggelar ibadah hingga pukul 13.00 WIB dan membubarkan diri dengan tertib.

“Tidak ada insiden apa pun, jam 4 sore selesai kegaitan itu kami keliling, semua clear (bersih). Kita juga bingung, tadinya jutaan orang, seperti terserap begitu saja,” ujar dia.

Sebelumnya diketahui, 11 orang ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Mereka diduga terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka pelaku makar , yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam.

Sementara, musikus Ahmad Dhani menjadi tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Selain itu, tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. Dari 11 tersangka tersebut, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan.

Massa ke DPR dan MPR Gagal Total
Tito juga mengungkapkan, penangkapan ini berhasil meredam upaya pengerahan massa ke gedung MPR/DPR. “Intinya, seperti yang kita saksikan bersama, aksi berlangsung aman, tak ada pengerahan massa ke DPR. Istilahnya gagal total, hasilnya aman,” ujar Tito.

Tito menambahkan, sudah cukup alasan untuk melakukan penahanan. Selain pasal makar, ada pula dari mereka yang ditangkap dikenai pasal UU ITE. “Sidangnya nanti akan menarik banyak pihak,” imbuh Tito.

Tito juga menjelaskan bahwa penangkapan beberapa purnawirawan TNI pada tanggal itu sudah berkoordinasi dengan pihak TNI. Pangdam Jaya sebelumnya sangat intensif menugaskan Detasemen Intel untuk mendampingi Polri sebelum penangkapan dilakukan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, ada 7 tersangka telah membuat suatu rencana dalam aksi demo 212. Mereka diduga akan menggerakkan massa menduduki gedung MPR/DPR. Ketujuh tersangka itu adalah Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sementara mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin menilai tuduhan makar itu terlalu berlebihan. “Saya kira tuduhan makar itu berlebihan,” kata Din di Sportodium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (5/12).

Menurutnya, tudingan makar tersebut justru membuat masalah baru bagi bangsa Indonesia. Dia menilai keinginan Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan mendorong Sidang Istimewa MPR masih dalam tatanan konstitusi dan bukan makar.

“Saya kita masih dalam konteks konstitusi kita, mereka dari dulu juga sudah keras (mengkritik pemerintahan), saya kira tujuan mereka juga baik,” tandasnya.(mb/okezone)

Pos terkait