Menko Polhukam Serahkan Kasus Penahanan 10 Tokoh Terduga Makar ke Kapolri

KETERANGAN MENKOPOLHUKAM WIRANTO

Metrobatam, Jakarta – Menko Polhukam Wiranto mengaku belum mengatahui lebih lanjut proses hukum terhadap 10 orang tokoh dengan tuduhan makar. Penangkapan dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Menurutnya, itu adalah kewenangan dari polisi. “Itu otoritas dari polisi untuk menangani (Penahanan 10 orang yang diduga makar). Itu otoritas Kapolri yang akan menjelaskan, Panglima TNI pun tidak memiliki wewenang untuk itu,” jelas Wiranto usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menemui jutaan demonstran di silang Monas Jakarta, Jumat (2/12).

Berikut Informasi tokoh yang ditangkap di kalangan wartawan. Mengenai nama-nama tersebut, baru Sri Bintang yang sudah terkonfirmasi dari Humas Polda Metro Jaya. Para tokoh yang diamankan saat ini ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya:

‪1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific ‬

Bacaan Lainnya

‪2. Eko, dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan. ‬

‪3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHPidana jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.

‪4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua. ‬

‪5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.‬

‪6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬

‪7. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬

‪8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur.

‪9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag. ‬

‪10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 2 Desember 2016 pada pukul 03.30 WIB.(okezone)

Pos terkait