Soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs, JK: Itukan Proses Hukum

Metrobatam, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla, sudah mendengar kabar 10 aktivis yang diperiksa polisi karena dituduh melakukan aksi makar. JK menyerahkan hal tersebut ke proses hukum.

“Saya baru dengar itu, itukan proses hukum,” ucap JK, di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (2/12).

JK mengatakan, kalau memang 10 aktivis ini tidak bersalah maka tidak akan ada tindakan hukum lanjutan. “Kalau tidak salah kan tidak apa-apa,” ujarnya.

10 Aktivis tersebut diperiksa karena dituduh makar. Salah satu aktivis yang dijemput ialah, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan lain-lain.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Ratna Sarumpaet dijemput polisi Jumat dini hari. Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet lainnya, Kris Ibnu, menyebut kliennya diperiksa penyidik Mako Brimob Kelapa Dua karena dituduh makar. Dalam surat perintah itu disebutkan bahwa Ratna dikaitkan dengan kegiatan 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific.

Kris menyebut kliennya tidak menghadiri acara tersebut dan mengaku hanya dicatut namanya. “Jadi saya tanya Kak Ratna, justru kita mempertanyakan dituduh makar, apakah hadir atau tidak di pertemuan Sari Pan Pacific. Tidak hadir, sehingga kami merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” jelas Kris, di depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar, Jumat (2/12).

Kris membenarkan kliennya diundang dalam kegiatan konferensi pers pada 1 Desember itu. Tapi Ratna tidak hadir. “Memang ada kegiatan beberapa orang di Sari Pan Pacific tapi Kak Ratna enggak hadir. Kalau kegiatan yang di Sari Pan Pacific tidak mengetahui detail,” kata dia.

Menurut Kris, Ratna mengaku berada di rumah saat peristiwa itu berlangsung. Dia mengatakan nama Ratna dicatut dalam siaran pers konferensi pers tersebut.

“Saya tanya, dia bilang ada di rumah, bahwa namanya dicantumkan di dalam preskon tanpa diketahui Ratna, dicatut padahal dia dimasukkan namanya, dimasukkan dalam daftar nama-nama,” ujar dia.

Jika berada di rumah, lalu kenapa Ratna bisa ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific? “Oh, itu Kak Ratna baru menjelang malam menginap di Sari Pan, untuk ikut ke Monas,” jawabnya.

Saat ini, kata Kris, kliennya diperiksa terpisah dengan yang lainnya. Dia tidak mengetahui ruangan tempat yang lain diperiksa. “Kak Ratna diperiksa di ruang Detasemen D1 Sat Gegana Mabes Polri, mereka diperiksa terpisah,” katanya.

Sementara itu polisi masih memeriksa secara intensif 10 orang yang diamankan Jumat dini hari.

“Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan pemufakatan jahat. Barang bukti sedang didalami di sana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Itu nanti detailnya,” sambungnya saat ditanyakan bentuk pemufakatan itu.

Rikwanto belum merinci lebih jauh soal penangkapan ini. Termasuk siapa di antara mereka yang menjadi aktor atau pemimpin. “Nanti detailnya. Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai,” ujarnya.

Polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs, yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.

Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.

“Kemudian dua orang inisial JA dengan RK ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28,” sebut Rikwanto.(mb/detik)

Pos terkait