Soal Jual-Beli Jabatan, Riau, Banten dan Papua Masuk Radar KPK

Metrobatam, Jakarta – Kasus jual-beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu fokus KPK di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2017. Ada 10 daerah yang jadi prioritas KPK dalam pencegahan dan pemberantasan praktik jual-beli jabatan ini.

“Tahun 2017 kami akan susun upaya perbaikan sistem dengan salah satu fokus isu ini di 10 daerah di Indonesia. Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Papua, dan Papua Barat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Rabu (25/1).

Febri sendiri belum menjelaskan lebih detail terkait langkah-langkah yang akan dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan. Namun dia memastikan praktik jual-beli jabatan menjadi concern KPK.

“Fenomena pengisian jabatan ini menjadi concern KPK,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Febri juga menyebut jual-beli jabatan jadi titik kritis upaya reformasi birokrasi di Indonesia. “Ini merupakan salah satu titik kritis dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

Masalah jual-beli jabatan ini mulai ramai dibahas sejak KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035 dari rumah dinas Sri saat OTT.

KPK kemudian kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 3 miliar dari kamar anak Sri, Andi Purnomo, dan Rp 200 juta dari kamar Sri.(sm/detik)

Pos terkait