Menteri Tjahjo Siap Dipecat Jika Keliru soal Status Ahok

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo siap diberhentikan apabila keputusannya salah karena belum memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang dan pemahamannya menangani kepala daerah selama ini.

“Kalau saya salah, saya siap diberhentikan. Karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/2).

Keputusan ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dua kali, termasuk melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saat melapor, ia juga menjelaskan dasar pengambilan keputusan itu.

Tjahjo mengatakan, bagi kepala daerah yang terkena perkara korupsi dan didakwa lebih lima tahun penjara, pasti langsung diberhentikan. Sementara itu, Ahok bukan perkara korupsi. Hal ini serupa dengan kasus Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Bacaan Lainnya

Ia tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso. Rusli tak diberhentikan karena Pengadilan Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis Rusli delapan bulan penjara.

Serupa, dalam dugaan penistaan agama, Ahok didakwa alternatif, antara empat tahun dan lima tahun penjara. Hal ini menyebabkan Tjahjo belum memberhentikan Ahok.

Jokowi, kata Tjahjo, tak berkomentar atas penjelasan dan keputusannya itu. “Saya hanya melaporkan, beliau tidak berkomentar ya sudah biar clear. Soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau,” ucap Politikus PDI Perjuangan ini.

Ia juga tak mempermasalahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tjahjo menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil.

MA Khawatir Ganggu Independensi Hakim
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sudah memberikan balasan ke Mendagri terkait permintaan fatwa soal polemik status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MA tidak memberikan fatwa karena polemik status Ahok sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Juru bicara MA Suhadi, mengatakan pihaknya memegang prinsip untuk tidak mengeluarkan pendapat bila materi pertanyaannya terkait dalam suatu perkara. MA menurutnya memegang prinsip untuk tidak mengeluarkan pendapat bila materi pertanyaannya terkait dalam suatu perkara.

“Misalnya hal ini apakah itu dokumen (perkara) dibawa ke TUN, kalau pidana bisa dibawa ke pidana atau perdata. Kalau ada indikasi dalam konteks perkara atau akan jadi perkara, maka MA mencegah diri untuk berpendapat karena khawatir mengganggu independensi hakim untuk memutus karena institusi tertingginya sudah memutus misalnya, jadi itu dalam berpraktik,” jelas Suhadi, usai menghadiri seminar publik tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Implementasi Perma 13/2016, di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Berikut isi penggalan surat balasan MA kepada Mendagri Tjahjo Kumolo:

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Polemik status Ahok sudah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ada dua pihak yang menggugat status Ahok ke PTUN Jakarta supaya segera diberhentikan jadi Gubernur DKI.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait