Soal Dugaan Mahar Rp 1 T, Andi Arief Dengar Isu Elite Parpol Ancam Dirinya

Metrobatam, Jakarta – Langkah Wasekjen PD Andi Arief membongkar dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno untuk PAN dan PKS berbuntut panjang. Terbaru, Andi Arief mengaku mendengar isu ada elite partai politik yang akan mengintimidasinya.

“Terhadap isu yang saya terima tadi malam bahwa salah satu ketua DPD partai politik di Jakarta yang mengorder etnis tertentu untuk mengintimidasi saya, tentu saya khawatir,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (24/8).

Andi mengaku sangat khawatir soal isu ancaman tersebut. Terlebih, ancaman itu berupa fisik.

“Sejak dulu saya paling takut menghadapi ancaman fisik ini karena itu lebih baik saya menghindar,” ucap Andi.

Bacaan Lainnya

Andi akan mengirim utusan ke elite parpol tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran isu intimidasi itu. Andi juga mempertimbangkan meminta bantuan polisi.

“Akan saya kirim utusan untuk klarifikasi langsung ke ketua DPD partai politik itu. Kalau sangat diperlukan, saya akan meminta perlindungan pada kepolisian,” ucap Andi.

Andi sangat berharap masalah dugaan mahar Sandiaga Uno segera selesai agar Sandi tidak terbebani oleh proses di Bawaslu. Andi menegaskan dirinya sama sekali tak punya niat buruk terhadap Sandi.

“Saya tidak pernah berniat menggagalkan pencawapresan Sandi Uno, saya hanya berkeinginan untuk mencegah Pak Prabowo berbuat salah pada 8 Agustus 2018 lalu atas informasi yang saya dengar langsung dari 3 pimpinan Partai Demokrat,” jelas Andi.

“Bagi saya, itu kategorinya bukan informasi biasa,” pungkasnya.

Bawaslu Kembali Panggil Andi Arief

Bawaslu berharap Andi memenuhi panggilan Senin pekan depan. “Kalau tidak salah sudah tiga kali (pemanggilan), tapi kita hormati. Senin (26/8) kita harapkan hadir, mudah-mudahan nggak menunda lagi,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Kantor Bawaslu, Jumat (24/8/2018).

Abhan mengatakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa. Sebab, pemanggilan ini hanya untuk pengembangan bukti laporan.

“Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa karena ini bukan proses penyidikan pro-Yustisia tapi proses untuk pengembangan bukti-bukti yang lebih lanjut. Harapan kami bisa hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya,” kata Abhan.

Abhan mengatakan nantinya Bawaslu akan melihat bukti yang disampaikan Andi. Hal ini untuk mempertimbangkan pemanggilan Sandiaga Uno.

“Kita lihat nanti setelah yang bersangkutan hadir kemudian bikti apa yang dibawa kita akan lebih lanjut kan. (Pemanggilan Sandi ) Kita lihat dulu ya Step by step,” tuturnya.

Andi mengaku telah menghubungi Bawaslu per Kamis (23/8) untuk menyatakan kemungkinan dirinya tak bisa menepati janji memenuhi panggilan. Andi mengaku punya beberapa alasan.

“Ada kemungkinan saya masih belum bisa kembali ke Jakarta karena saya masih harus bersama orang tua saya yang belum sehat sepenuhnya,” tutur Andi.

Sementara Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, heran terhadap Bawaslu RI yang terus-menerus memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terkait dugaan mahar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Menurutnya, ini melanggar aturan.

“Saya heran dengan sikap Bawaslu yang terus memperpanjang kasus tuduhan mahar ini, bahkan Bawaslu kembali melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang mereka buat sendiri, yakni melakukan pemanggilan ketiga terhadap Andi Arief,” ujar Habiburokhman,

“Padahal, menurut Pasal 24 ayat (6), seharusnya pemanggilan hanya bisa dilakukan maksimal dua kali,” imbuh Habiburokhman masih merujuk pada Perbawaslu 7/2018 itu.

Andi Arief mengaku tak bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu hari ini. Habiburokhman mengaku diminta Andi menggantikannya di Bawaslu.

“Hari ini jam 13.30 WIB saya dan Jansen Sitindaon (Ketua DPP Partai Demokrat) diminta Andi Arief untuk hadir ke Bawaslu,” ucapnya.

Sejak Kamis (23/8), Habiburokhman mengaku intens berkomunikasi dengan Andi Arief, yang merasa tidak nyaman soal kasus ini. Andi disebut tak nyaman lantaran menganggap ada pihak lain yang memanfaatkan isu mahar tersebut.

Menurut Habiburokhman, persoalan dugaan mahar hanyalah miskomunikasi yang sudah selesai. Andi Arief disebutnya telah menyatakan masalah tersebut selesai.

“PAN, PKS, dan Sandiaga, ketiga pihak yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut sudah dengan tegas membantah. Yang terpenting tidak ada satupun bukti materiil yang mengarah ke perbuatan mahar tersebut sebagaimana disyaratkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018,” ucap Habiburokhman. (mb/detik)

Pos terkait