BNN Bongkar Penyembunyian 15.000 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Metrobatam, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis sabu seberat 38 kg dan 15.000 butir ekstasi yang disembunyikan di sebuah hutan di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur, Kamis 8 November 2018. Barang-barang terlarang tersebut dipasok dari Malaysia.

Selain menyita narkotika, tim BNN juga menciduk tiga tersangka dengan inisial F, N, dan A. Ketiganya bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik bandar sabu bernama Burhanuddin (57). Burhanuddin sendiri telah ditembak mati petugas saat penangkapan di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu (7/11) malam.

“Ketiganya ditangkap tadi pagi berdasarkan hasil pengembangan kasus kejahatan narkotika dengan tersangka Alm Burhanuddin yang tertembak oleh anggota BNN,” kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Kamis (8/11).

Arman menjelaskan dalam operasi, tiga tersangka sempat lari dan bersembunyi di kebun dan rawa di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur. Tak hanya itu, untuk mengelabui petugas, ketiganya juga menyembunyikan narkotika tersebut di hutan atau semak-semak.

Bacaan Lainnya

“Jumlah yang disita 2 karung berisi sabu 38 kg dan 15.000 butir ekstasi,” tutur Arman.

Menurut keterangan ketiga tersangka, lanjut Arman, narkoba tersebut dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan Alm Burhanuddin sebagai pemilik barang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim BNN,” paparnya.

Burhanudin yang merupakan warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh adalah pemasok narkoba kepada Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (31), eks anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai NasDem. Ibrahim sendiri ditangkap pada Senin 20 Agustus 2018, karena menyeludupkan sabu 105 Kg dan 30 ribu butir ekstasi miliknya dari Malaysia ke Indonesia.

Ibrahim ditangkap saat melakukan kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu. Sebelum tertangkap atas kasus 105 kg sabu dan 300 ribu pil ekstasi bersama rekannya, Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan puluhan kilo sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Sementara itu di Jakarta, BNN telah memusnahkan 66.490 butir pil ekstasi dan 57,4 kilogram sabu dari hasil pengungkapan sembilan kasus. Pemusnahan dilakukan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/11). Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyatakan sembilan kasus itu diungkap pada September 2018.

Kasus pertama, kata dia, pengungkapan di depan Lapas Klas II Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 6 September 2018. Saat itu, petugas menangkap pelaku berinisial BA dan MS.

“Barang bukti yang disita dari keduanya, sabu seberat 44,13 gram,” kata Heru.

Kasus kedua, penangkapan di tanggal yang sama terhadap pria berinisial EBS di Tanjung Morowa, Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan yakni 4 kilogram sabu.

Petugas mengembangkan kasus ini, lalu menangkap E dan DH yang merupakan narapidana di Lapas Lubuk Pakam. Selain itu petugas mengamankan satu anggota lain dari jaringan ini yakni ED. Ia ditangkap di Jakarta.

Kasus ketiga penangkapan terhadap H di Kafe Ganteng, Jalan Kasuari 88, Medan, Sumatera Utara pada 17 September 2018. Penyidik mendapatkan sabu 2,3 kilogram. Pengembangan dilakukan, kemudian penyidik mengamankan tersangka lainnya yakni MR. Dari tangan MR didapat sabu seberat 4 gram dan 1 bong siap pakai.

Kasus keempat, penyidik menggerebek rumah di kawasan Datok Bandar, Tanjung Balai, yang diduga sebagai gudang penyimpanan narkotika pada 20 September 2018. Dari sini petugas berhasil mengamankan sabu 30,9 kilogram dan 2.948 pil ekstasi. Namun, pelaku berinisial HN tidak berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kelima, petugas mengamankan pria berinisial JS di jalan Gunung Krakatau, Medan pada 19 September 2018. Dari tangannya petugas menyita sabu 5,1 kilogram. Selain JS, petugaa kemudian mengamankan JEF dan MR.

Kasus keenam, petugas mengamankan M dan RAA di SPBU jalan Yos Sudarso, Pekanbaru pada 25 September 2018. Dari pelaku petugas menyita sabu 10,1 kilogram. Dua hari kemudian petugas mengamankan pengendali kedua orang tersebu yakni AS. Ia ditangkap di Madura.

Kasus ketujuh, petugas mengamankan MYR, RS dan HF di warung makan dekat TMII Jakarta pada 26 September 2018. Dari pelaku petugas mendapatkan sabu 3,1 kilogram. Sabu tersebut sebelumnya dibawa Z dan NMS. Selain para pelaku tersebut, Petugas juga menangkap A, pengendali jaringan ini.

Kasus kedelapan, petugas mengamankan RM dan E di depan pool bus daerah Cilegon, Banten 29 September 2018. Pelaku yang merupakan anggota TNI saat itu baru turun dari bus antar lintas Sumatera. Dari mereka, petugas mendapatkan 63.573 butir pil ekstasi.

“Kedua oknum TNI itu sudah diserahkan ke POM AD untuk diproses lebih lanjut,” kata Heru.

Heru melanjutkan kemudian petugas melalukan pengantaran paket barang tersebut oleh pelaku, namun dengan pengawas (controlled delivery) ke hotel Dinasty yang berada di bilangan Cilegon, Banten. Dari sana, petugas menangkap AD.

Kasus kesembilan, petugas mengamankan OK dan WAK di daerah Karang Anyar, Tarakan Barat. Pelaku merupakan anggota jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Mereka mengedarkan narkotika dari Tawau Malaysia melalui Pulau Bunyu Kaltara menuju Tarakan. Dari pelaku petugas mendapati sabu 520 gram. Petugas mengembangkan kasus ini, lalu menangkap S, R, dan MS di pantai Tarakan. Selain itu, petugas mengamankan I bersama barang bukti sabu 1.030 gram di hotel Atia.

“Jaringan ini dikendalikan oleh F yang berada di Lapas Tarakan yang selanjutnya diamankan oleh petugas BNN. Istri F, berinisial FAIA juga diamankan,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait