Aniaya Ketua Ormas GNPK-RI, Oknum Kades di Nias Dijebloskan Ke Penjara.

Metrobatam.com, Nias – Oknum Kepala Desa Hiligodu, Kec. Botomuzoi, Kab. Nias beinisial FL bersama satu rekannya NL akhirnya ditahan dan dijebloskan ke penjara di ruang tahanan Mapolres Nias setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 Jam di ruang penyidik Satreskrim. Selasa, (02/07/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kasus penganiayaan terhadap Ketua Ormas GNPK-RI Sonni Lahagu, SE bermula saat melakukan investigasi di Desa Hiligodu, Kec. Botomuzoi, tiba-tiba muncul sekelompok warga sebanyak 7 orang diantaranya oknum kades, langsung menghadang korban hingga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Sonni Lahagu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nias tanggal 11 April 2019 dengan Nomor STPLP/ 129/ IV/2019/NS.

Dari 7 orang terduga pelaku, 5 orang ditetapkan tersangka berinisial FL, NL, BL, MSL dan ML tanggal 25 Juni 2019 lalu dan tiga lainnya MUL, MAL dan MWL kurang alat bukti untuk menjerat mereka.

Bacaan Lainnya

Ketum GAPERNAS Happy Agusman Zalukhu menyayangkan sikap tidak terpuji atas tindakan oknum Kades Hiligodu bersama rekannya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ketua GNPK-RI.

Happy Zalukhu meminta atensi semua pihak untuk tidak ada lagi kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis di Nias dan bila terdapat kekeliruan di lapangan mestinya ditempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 (Deswanman Zebua/Desman Telaumbanua)

Pos terkait