Maskapai Ngadu ke Ombudsman soal Harga Tiket, Darmin: Laporkan Saja

Metrobatam, Jakarta – Asosiasi maskapai tergabung Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu ke Ombudsman. Mereka melaporkan terjadi maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019.

Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12-16%. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution tak ambil pusing.

“Laporkan saja,” kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (15/7).

Kemudian, dia mengatakan, tarif batas atas dari dulu sudah diatur. Menurutnya, ada kelompok yang harganya diatur pemerintah seperti bahan bakar, listrik hingga tiket pesawat.

Bacaan Lainnya

“Terus kan begini yang namanya tarif batas itu dari dulu ada aturannya, ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena dianggap masuk kelompok administered prices,” ujar mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

“Tarif yang diatur misalnya Pertamina, Premium berapa ada aturannya, apa lagi listrik ada aturannya, apa lagi angkutan udara ada aturannya. Ya udah sana bahas saja apa itu dilanggar,” tambahnya.

Sebelumnya Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Menteri Perhubungan (Menhub) ke Ombudsman. INACA menilai terjadi maladniministrasi dalam penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat antara 12-16%. “Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019,” kata Anggota Ombudsman Alvin Lie kepada detikFinance, Senin (15/7/2019).

Alvin menjelaskan Ombudsman sedang mendalami laporan tersebut. Kemudian, Ombudsman akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Saat ini pengaduan sedang kami telaah peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dengan terlapor dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Soal detil pelaporan, Alvin belum berkenan memberi penjelasan. Dia bilang, pengaduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Detail belum dapat kami ungkap ke publik,” kata Alvin. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *