Status ‘Mantan’ Tak Bisa Jadi Celah Eks Koruptor Maju Pilkada

Metrobatam, Jakarta – Setiap mantan narapidana dengan kejahatan luar biasa dinilai tak seharusnya bisa maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Status telah menjalani masa hukuman tak menjamin seorang eks napi tidak melakukan kejahatan berulang.

Sebut saja kasus korupsi yang menjerat Bupati Kudus M Tanzil. Dia terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2019 atas dugaan suap terkait jual beli jabatan. Sebelumnya, Tanzil diketahui pernah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi pada periode sebelumnya.

“Melihat dari kasus tersebut [Bupati Kudus], ternyata menghabiskan masa hukuman saja tidak cukup,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin (25/11).

Titi mengatakan, hal tersebut membuat aturan terkait mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri dalam kontestasi lima tahunan itu menjadi penting. Aturan diperlukan agar tidak ada kasus yang berulang.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik dari Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengatakan bahwa setiap eks narapidana dengan kejahatan luar biasa tak seharusnya menjadi kepala daerah.

“Hanya orang yang bersih, yang bisa dipercaya untuk memimpin negara. Enggak ada cerita,” ujar Adi.

Pelayan dan pejabat publik, kata Adi, harus berkeinginan untuk melayani rakyat. Hal ini seharusnya sudah mulai disadari pada level partai politik dengan mengirimkan nama calon kepala daerah yang terbebas dari kejahatan seperti korupsi.

“Saya kira kalau partai mengeluarkan fatwa bahwa mantan napi tidak boleh ikut Pilkada maka persoalan ini akan selesai. Apa yang tidak bisa diselesaikan di negeri ini kalau partai politik sudah berfatwa?” ujar dia.

Pilkada Serentak 2020 bakal digelar 23 September 2020. Sebanyak 271 daerah akan mencari pemimpinnya yang baru.

Ada sembilan provinsi yang akan menggelar pilkada pada 2020. Mereka adalah Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesei Utara, dan Sulawesi Tengah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri masih mempertimbangkan pelarangan mantan narapidana tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam kontestasi lima tahunan itu. Larangan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU). (mb/detik)

Pos terkait