Polres Karimun Ringkus 5 Pelaku Pencurian dan Vandalisme di SMPN 2 dan SMAN 1

Metrobatam.com, Karimun – Polres Karimun Polda Kepri berhasil ungkap dan meringkus 5 orang pelaku masih berusia di bawah umur melakukan kasus pencurian dan pengrusakan serta corat-coret dengan kata-kata tidak senonoh (vandalisme) di sekolah SMPN 2 dan SMAN 1 Karimun. Senin (12/10/2020).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Karimun, dalam konferensi persnya Polres karimun berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian dan pengrusakan serta corat coret dengan kata-kata yang tidak terpuji yang dilakukan pelaku yang  masih di bawah umur.

“lima pelaku yang diamankan adalah GL (14 tahun), AJ (15 tahun), AL (14 tahun) HS(13 tahun)dan IK (13 tahun) dan dari para pelaku tersebut satu orang yang masih sekolah,” ucap  Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni, TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pada jam 06.00 WIB dilakukan oleh GL, AJ dan AL, para pelaku kesal tidak bisa masuk ke ruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan untuk TKP kedua di SMPN 2 Karimun terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pada jam 16.00 WIB dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk ke ruangan kelas IX untuk menulis kata-kata tidak terpuji di papan tulis.

Sambung Kapolres, tidak hanya disitu pelaku juga melakukan aksi corat coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela di salah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah)

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu tanaman dan 2 buah photo” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

“Kami masih mendalami kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih di bawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait langkah selanjutnya,”  pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *