Terkait Pengembalian Dana Pasca Tambang, Ketua LSM Getuk Kepri Minta Pihak Dinas ESDM Transparan

Kasi Teknik Lingkungan Dinas ESDM, Reza Muzzamil J

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepulauan Riau, Jusri Sabri meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) transparan tentang tata penilaian dalam pengembalian dana pasca tambang.

Pasalnya, ada kabar yang menyebutkan salah satu perusahaan tambang yang mencairkan dan pasca tambang tersebut ada PT Syahhur yang dicairkan melalui Bank Bestari senilai Rp 5 Miliar lebih.

“Seharusnya, pihak ESDM transparan bagaimana kriteria penilaiannya pengembalian dana pasca tambang ini ?,” tanya Jusri, Senin(8/2) pagi.

Jusri menduga adanya kerugian negara dalam pengembalian dana pasca tambang ini. Karena berdasarkan data yang didapatnya di Lapangan tidak ada reklamasi dan penghijauan yang dilakukan oleh PT Syahnur sejak usai menambang tahun 2010 lalu.

Bacaan Lainnya

“Datanya tidak falid dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Yang kita tahu daerah yang telah direklamasi dan dilakukan penghijauan. LSM Getuk memantau dari lapangan tidak sesuai dari mana mereka dapatnya,” ungkapnya.

Jusri mengatakan bahwa saat ini, Getuk saat ini tengah menyusun dan menginvestigasi secara mendalam guna membuat laporan ke Polda Kepri.

“Kami mencurigai telah terjadi kerugian negara atas pengembalian dana pasca tambang ini,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Teknik Lingkungan Dinas ESDM, Reza Muzzamil J mengatakan bahwa pengembalian dana tersebut sudah sesuai dengan telaah yang dilakukan oleh Dinas ESDM dan petugas Infektur tambang pusat yang diletakkan di Dinas ESDM Kepri.

Dasar hukum pengembalian dana pasca tambang tersebut berdasarkan UU no 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU no 3 tahun 2020 kemudian ada Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2010, dan Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM no 1827 tahun 2018.

“Itu yang menjadi petunjuk dan penilaian dari pengembalian dana pasca tambang,” sebut Reza di Ruang Kerjanya, Senin(8/8) pagi.

Terkait dengan PT Syahnur, Reza menceritakan bahwa pada bulan Maret tahun 2020 lalu PT Syahnur menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri bahwa mereka telah melakukan kegiatan pasca tambang pada wilayah izinnya.

Kemudian, Lanjutnya berdasarkan informasi tersebut Dinas ESDM bersama Inspektur tambang melakukan evaluasi terhadap dokumen yang dilakukan oleh PT Syahnur.

“Karena dokumen tersebut belum sesuai dengan format sebagaimana diaturan yang berlaku. Maka kemudian Dinas ESDM mengembalikan Dokumen tersebut. Untuk dilakukan perbaikan Dokumen. Baik itu, dari format maupun tata cara pengisian informasi,” bebernya.

Setelah dilakukan perbaikan, PT Syahnur kembali menyampaikan perbaikan Dokumennya di Bulan Mei 2020. Karena yang berhak melakukan peninjauan dan penilaian di Lapangan ini adalah Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan adanya Pandemi Covid-19 yang melarang mereka untuk ke Lapangan sampai akhir Juni 2020.

“Jadi baru di bulan Juli mereka bisa turun ke Lapangan. Kemudian berdasarkan penijauan lapangan di bulan Juli masih ada yang belum singkron dengan dokumen yang diajukan oleh pihak PT Syahnur. Barulah di bulan Oktober dilakukan lagi peninjauan tahap dua,” ujarnya.

Reza menyebutkan setelah dilakukan Peninjauan Lapangan sebanyak dua kali itu. Barulah dilakukan penyusunan berita acara peninjauan lapangan untuk disusun kriteria keberhasilan pasca tambang.

“Berdasarkan berita acara tersebut atas dua wilayah izin PT Syahnur yang satu sudah terpulihkan 100 persen dan satu wilayah lagi baru 86,4 persen karena masih ada wilayah yang belum tertata,” sebutnya.

Setelah dilakukan semua prosedur itu, kata Reza barulah dilakukan pengembalian dana pasca tambang berdasarkan kriteria pemulihan persentase pasca tambang.

“Terhadap yang sudah 100 persen dikembalikan 3,1 Milyar rupiah dan terhadap yang 86,4 persen dana jaminan pasca tambang yang dikembalikan sebanyak 2,1 Milyar rupiah dan masih tersisa sekitar 400 juta rupiah lagi,” ungkapnya lagi.

Sekedar informasi bahwa sejak tahun 2018 sudah sekitar 10 Perusahaan tambang yang melakukan Kegiatan pasca tambang.

“Dengan penilaian keberhasilan yang bervariatif mulai dari 40 persen hingga yang tertinggi PT Syahnur ini dengan persentase mencapai 100 persen,” sebutnya.

(Budi Arf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *