Kemenhub Perketat Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Pelaku Perjalanan

METROBATAM.COM. Jakarta – Pemerintah akan terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan, termasuk pada hari ini, Senin (17/5) yang merupakan hari ke-12 atau hari terakhir masa peniadaan mudik.

Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 yang berlaku 1×24 jam.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak perjalanan paska Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.

“Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi. Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca 17 Mei 2021 khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa/Jabodetabek,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Bacaan Lainnya

Menhub juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan peniadaan/larangan mudik (6 s.d 17 Mei 2021), hingga 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84 persen. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang secara akumulasi pada pelarangan 6-15 Mei 2021 rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan hari biasa pada April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.

Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, Menhub menilai tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa pasca peniadaan mudik, tepatnya pada 18-24 Mei 2021. Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

“Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan,” ujar Menhub Budi.

Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, Menhub berharap masyarakat yang masuk ke Jawa, terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus COVID-19 tidak berpotensi mengakibatkan penularan.

(IP/Januar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *